Connect with us

Hukum

Gusti Makmur Buka Suara, Bantah Semua Keterangan Pelapor

Diterbitkan

pada

Gusti Makmur, Ketua KPU Kota Banjarmasin. foto: fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Setelah sempat bungkam semenjak kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret dirinya, akhirnya Gusti Makmur buka suara, usai dipanggil KPU Provinsi Kalsel guna klarifikasi, Selasa (21/1/2020) siang.

Setelah 4 jam lebih diperiksa, Gusti Makmur lantas memberikan klarifikasi. Ketua KPU Kota Banjarmasin menegaskan apa yang dilaporkan oleh pelapor ke Polres Banjarbaru tidak benar.

“Yang jelas saya klarifikasi hal itu, (bahwa) tidak sesuai seperti apa yang dilaporkan,” kata Gusti Makmur.

“Saya sudah berstatement bahwa itu tidak seperti yang dilaporkan oleh korban,” tambahnya.

Selain itu, Gusti Makmur mengatakan, dari hasil klarifikasi yang disampaikan kepada Komisioner KPU Provinsi Kalsel masih seputar perkembangan kasus yang diduga menyeret dirinya. “Sudah saya jelaskan secara rinci,” tambahnya.

Dirinya pun membenarkan telah dipanggil penyidik Polres Banjarbaru pada Senin (20/1/2020) kemarin. Gusti Makmur sendiri berstatus sebagai saksi, dengan pertanyaan masih seputar dugaan kasus yang menyeretnya.

BREAKING NEWS. Klarifikasi Kasus Pencabulan, Gusti Makmur Penuhi Panggilan KPU Kalsel

Ada berapa pertanyaan yang diajukan penyidik? Gusti Makmur mengaku lupa. “Lupa saya, (pertanyaannya) mungkin berkaitan dengan kasus itu,” lugasnya.

Gusti Makmur sendiri, telah menunjuk pengacara kendati tidak menyebut nama pengacaranya. “Nanti lah,” tandasnya.

Dugaan kasus pencabulan terhadap pria di bawah umur dengan telapor Ketua KPU Banjarmasin, GM, nampaknya akan semakin memanas. Pada Senin (20/1/2020) ini, Polres Banjarbaru telah mengeluarkan surat pemanggilan terhadap Ketua KPU Banjarbamasin tersebut.

Hak tersebut diutarakan, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, yang mengatakam bahwa surat panggilan ini adalah untuk yang pertama kalinya dilayangkan terhadap GM.

“Benar, pada hari ini kita melayangkan surat pemanggilan pertama. Jika nantinya, hingga surat pemanggilan yang ketiga belum ditanggapi oleh terlapor, maka yang bersangkutan akan kita jemput secara langsung, itu prosedurnya,” katanya.

AKP Siti juga menuturkan bahwa status GM bisa saja berubah dari telapor menjadi tersangka. Namun, tentunya hal ini bergantung pada bukti-bukti yang kuat dan hasil dari proses penyidikan petugasnya.

“Di tahap penyidikan ini, ada kemungkinan status telapor akan naik, jika bukti-bukti dan hasil perkara yang dikumpulkan kuat. Tetapi saat ini status yang bersangkutan masih menjadi terlapor sesuai dengan praduga tak bersalah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Banjarbaru telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tanggal 13 Januari 2020, menandakan bahwa kasus dugaan pencabulan terhadap lelaki dibawa umur telah masuk dalam tahap penyidikan. Artinya, kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan terlapor adalah GM yang merupakan mantan Ketua KPU Banjarmasin, akan terus berlanjut hingga pada penetapan tersangka

Bersamaan dengan itu, surat tersebut juga menjadi awal mulai terlibatnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru dalam mencari titik terang kasus ini. Ditambah lagi, isu yang beredar bahwa orang yang melakukan tindak pidana asusila ini ialah seorang pejabat publik di Kota Banjarbamasin, akhirnya dibenarkan oleh pihak Kejari Banjarbaru.

“Terlapor berinisial GM, jabatannya adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin,” kata Kepala Seksi Pidana Umum, Budi Muklis, saat diwawancara Kanalkalimantan.com. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->