Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Gubernur Kalsel Tunjuk Husairi Abdi Jadi Plt Bupati HSU

Diterbitkan

pada

Wakil Bupati HSU Husairi Abdi ditunjuk sebagai Plt Bupati HSU berdasarkan surat Gubernur Kalsel. Foto: dok.kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor resmi menunjuk Wakil Bupati Husairi Abdi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Hulu Sungai Utara menggantikan posisi Abdul Wahid.

Menyusul penetapan tersangka Bupati Abdul Wahid oleh KPK terkait kasus dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten HSU pada Kamis (18/11/2021).

Bupati HSU Abdul Wahid telah resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari di Rutan Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, terhitung sejak 18 November hingga 7 Desember 2021.

Imbasnya, roda pemerintahan di Pemkab HSU hanya dikendalikan Wakil Bupati Husairi Abdi.

 

Baca juga : Penyidik KPK Terus Bekerja di HSU, Giliran Periksa Ketua Dewan hingga Staf Bupati

Mengisi kekosongan kepala daerah, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melalui surat bernomor 21/01714 /PEM, tertanggal 19 November 2021 secara resmi menunjuk Husairi Abdi sebagai Plt Bupati HSU.

Dalam surat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor disebutkan, ditetapkannya Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (18/11/2021) dengan sangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

“Sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa bahwa selama Bupati Hulu Sungai Utara menjalani masa tahanan, maka Wakil Bupati HSU melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Bupati sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” bunyi surat resmi itu.

Gubernur Kalsel pun mengingatkan pelaksanaan tugas dan wewenang dilakukan Wabup HSU harus dibaca dan dimaknai sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Semua penandatanganan kebijakan administrasi pemerintahan agar mempedomani ketentuan tersebut.

Surat Gubernur Kalsel itu ditembuskan ke Ketua DPRD Hulu Sungai Utara di Amuntai mengenai perihal Plt Bupati HSU Husari Abdi tersebut. (kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->