Kabupaten Hulu Sungai Utara
Gubernur Kalsel Tunjuk Husairi Abdi Jadi Plt Bupati HSU
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor resmi menunjuk Wakil Bupati Husairi Abdi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Hulu Sungai Utara menggantikan posisi Abdul Wahid.
Menyusul penetapan tersangka Bupati Abdul Wahid oleh KPK terkait kasus dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten HSU pada Kamis (18/11/2021).
Bupati HSU Abdul Wahid telah resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari di Rutan Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, terhitung sejak 18 November hingga 7 Desember 2021.
Imbasnya, roda pemerintahan di Pemkab HSU hanya dikendalikan Wakil Bupati Husairi Abdi.
Baca juga : Penyidik KPK Terus Bekerja di HSU, Giliran Periksa Ketua Dewan hingga Staf Bupati
Mengisi kekosongan kepala daerah, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melalui surat bernomor 21/01714 /PEM, tertanggal 19 November 2021 secara resmi menunjuk Husairi Abdi sebagai Plt Bupati HSU.
Dalam surat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor disebutkan, ditetapkannya Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (18/11/2021) dengan sangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
“Sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa bahwa selama Bupati Hulu Sungai Utara menjalani masa tahanan, maka Wakil Bupati HSU melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Bupati sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” bunyi surat resmi itu.
Gubernur Kalsel pun mengingatkan pelaksanaan tugas dan wewenang dilakukan Wabup HSU harus dibaca dan dimaknai sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Semua penandatanganan kebijakan administrasi pemerintahan agar mempedomani ketentuan tersebut.
Surat Gubernur Kalsel itu ditembuskan ke Ketua DPRD Hulu Sungai Utara di Amuntai mengenai perihal Plt Bupati HSU Husari Abdi tersebut. (kanalkalimantan.com/al)
Reporter : al
Editor : kk
-
PUPR PROV KALSEL1 hari yang laluPemprov Kalsel Benahi Fasilitas Olahraga di Stadion 17 Mei
-
HEADLINE2 hari yang laluPantai Teluk Tamiang: Mutiara Tersembunyi di Pelosok Kotabaru
-
Kota Samarinda1 hari yang laluLelaki Mabuk Bakar Rumah di Samarinda Nyaris Tewas Diamuk Massa
-
HEADLINE2 hari yang laluMasa Peralihan, Suhu Udara Wilayah Kalsel Capai 34 Derajat Celcius
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluBupati dan Wabup HSU Salat Id di Masjid Agung At Taqwa Amuntai
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluDesa Pihaung Potong Sapi Kurban Presiden RI Seberat 950 Kg

