Connect with us

HEADLINE

GEMAS Kalsel Desak Kejati Ajukan Banding Atas Vonis Janggal Pemerkosa Oknum Polisi

Diterbitkan

pada

Gemas Kalsel tuntut Kejati ajukan banding atas vonis pemerkosa oknum polisi. Foto: ilustrasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Vonis ringan atas kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Bripka BT terhadap mahasiswi Fakultas Hukum ULM, mendapat sorotan publik. Giliran Gerakan Masyarakat Sipil (Gemas) Kalsel, mengeluarkan desakan agar Kejati mengajukan banding atas vonis putusan Majelis Hakim PN Banjarmasin.

Gemas mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Dalam pernyataannya yang disampaikan ke redaksi Kanalkalimantan.com, Selasa (25/1/2022), Gemas Kalsel mengatakan, kasus hukum yang dialami korban jauh dari asas keadilan. Juru bicara Gemas Daddy Fahmanadie SHy, LL.M mengatakan, PN dan Pengadilan Tinggi meski memperhatikan langkah banding atas kasus tersebut.

“Keluarkan akte permohonan banding, meski pun dengan catatan oleh pengadilan. Sebetulnya secara prosedural tidak apa-apa, jaksa sudah melakukan upaya banding, Meskipun hari ini sudah hari ini batas terakhir. Ini gongnya di PT untuk menerima.

 

 

Ini perkara sudah tersiar ke publlik. Harus diambil kebijakan yang subyektif dalam permasalahan ini. Ini bagian dari aspek kadailan, proses hukum yang dialami korban ada kejanggalan,” tegasnya.

Baca juga : Tuntutan ‘Janggal’ Pemerkosa Oknum Polisi, Kejati Kalsel: JPU Jalani Pemeriksaan Internal!

Berikut pernyataan dan tuntutan Gemas Kalsel:

1. Menyatakan prihatin atas tragedi kemanusiaan yang dialami oleh Saudari VDPS, sekaligus menyampaikan simpati dan duka cita yang dalam bagi keluarga korban.

2. Mengutuk dan mengecam keras serta tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di Kalimantan Selatan yang religius ini.

3. Mendesak Kapolda Kalimantan Selatan untuk segera menindaklanjuti proses hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polresta Banjarmasin atas nama Bripka BT anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, dan memecat yang bersangkutan dengan tidak hormat serta melakukan pemeriksaan dan mengevaluasi seluruh proses penyidikan yang dilakukan penyidik yang dianggap tidak profesional dan tidak menggunakan fakta hukum yang benar dalam menangani kasus tersebut.

4. Mendesak Kapolri untuk melakukan tindakan tegas terhadap aparat yang terlibat kasus tindak pidana kekerasan seksual/atau tindak kejahatan lainnya dan menjamin upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.

Baca juga : Tim Penjaringan Buka Pendaftaran Balon Ketua IMI Kalsel, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

5. Mendesak Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk melakukan upaya hukum Banding atas putusan Majelis Hakim PN Banjarmasin agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

6. Mendesak Rektor Universitas Lambung Mangkurat dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat untuk melakukan langkah kajian eksaminasi dan melakukan upaya hukum atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin agar pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya.

7. Mendesak Rektor Universitas Lambung Mangkurat dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat untuk melakukan perlindungan hukum secara maksimal terhadap korban dan memperbaiki sistem proses belajar mengajar termasuk magang agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari.

8. Mendesak kepada Rektor ULM dan seluruh Rektor serta Pimpinan Perguruan Tinggi di Kalimantan Selatan untuk menarik mahasiswanya yang sedang melaksanakan magang di Kepolisian dan Kejaksaan.

Baca juga : Operasi Pasar Minyak Goreng Murah ke Pelosok HSU, 400 liter Tiap Kecamatan

9. Mendesak kepada Mahkamah Agung agar memeriksa Hakim yang mengadili dalam perkara kasus perkosaan yang menimpa VDPS guna memberi kepastian hukum yang adil terhadap korban mengingat putusan yang dijatuhkan sangat jauh dari rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban.

10. Mendesak agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan lembaga lainnya yang terkait, agar ikut terlibat dalam mengawal kasus ini dan membantu perlindungan kepada korban dan keluarga korban agar mendapatkan keadilan dan keamanan serta terhindari dari ancaman, intimidasi hal-hal yang tidak diinginkan lainnya.

11. Mendesak Wali Kota Banjarmasin untuk mencabut Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 352 Tahun 2021 tentang “Pemberian Penghargaan Kepada Pihak yang Terlibat dalam Mengungkap dan Menangkap Tersangka Pengedar Narkoba di Daerah Hukum Polresta Banjarmasin”, yang mana Pelaku merupakan salah satu yang mendapatkan penghargaan tersebut.

12. Germas Kalsel siap mengawal kasus ini dan siap bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam menuntaskan kasus hukum dan memenuhi keadilan untuk Korban.

Baca juga : Berulang Kali Melanggar, Izin Café The Legend Akhirnya Dicabut

13. Menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat dalam pengawalan kasus ini.

Pernyataan tersebut ditandatangi sejumlah tokoh di antaranya : Berry Nahdian Forqan SP MS (Sekretaris PWNU Kalimantan Selatan), Noorhalis Majid SE MM (Aktivis LK3 Banjarmasin), Kisworo Dwi Cahyono (Direktur WALHI Kalimantan Selatan), Daddy Fahmanadie SH LLM (Klinik Hukum DF), Dr Taufik Arbain SSos MSi (Akademisi), Lena Hanifah SH LLM PhD (Akademisi), Adenansi SP MS (Akademisi), dan tokoh lain sebanyak 32 orang. (kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->