Connect with us

HEADLINE

Tuntutan ‘Janggal’ Pemerkosa Oknum Polisi, Kejati Kalsel: JPU Jalani Pemeriksaan Internal!

Diterbitkan

pada

Asisten Intel Kejati Kalsel Abdul Rahman (tengah) menanggapi kasus pemerkosaan oleh oknum polisi. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tuntutan ringan aparat penegak hukum yang dijatuhkan atas oknum polisi Bripka BT, atas kasus pemerkosaan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin yang magang di Polresta Banjarmasin, memantik sorotan publik.

Menanggapi hal ini, Kejati Kalsel angkat suara dengan mengatakan jaksa penuntut pada kasus tersebut tengah jalani pemeriksaan internal.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalsel, Abdul Rahman dalam keterangannya yang disampaikan Selasa (25/1/2021) di ruang intel Kejati Kalsel di Banjarmasin mengatakan, Bidang Pengawasan tengah melakukan pemeriksaan atas kasus tersebut.

“Jaksa Penuntut Umum yang menangani saat ini tengah menjalani pemeriksaan internal oleh Bidang Pengawasan,” kata Abdul Rahman di dampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Romadu Novelino.

 

 

Baca juga : Tim Penjaringan Buka Pendaftaran Balon Ketua IMI Kalsel, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Ia mengatakan, pemeriksaan JPU kasus ini dilakulan berdasarkan perintah Plt Kajati Kalsel H Ponco Hartanto agar dilakukan klarifikasi terhadap penuntut umum.

“Ini guna mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran disiplin atau SOP dalam proses penanganan perkara. Surat perintah Kajati turun tertanggal 24 Januari,” jelasnya.

Selain itu, Plt Kajati Kalsel juga telah memerintahkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum untuk memulai eksaminasi terhadap perkara itu.

Dalam eksaminasi, kembali dilakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas perkara, kepatuhan penuntut umum terhadap SOP. Termasuk kesesuaian pengenaan pasal yang didakwakan dan dituntutkan.

“Jika hasil eksaminasi didapati ada kesalahan, pasti akan ada sanksi bagi yang bersangkutan,” tegasnya.

Meski demikian, Abdul Rahman mengatakan, penuntut umum selalu berpedoman pada berkas perkara dan tidak boleh melebar ke hal lain. “Jaksa hanya untuk lebih meyakinkan apa yang di berkas perkara maka bertanya kepada saksi, kepada terdakwa. Tidak boleh di luar itu penuntut umum bertanya. Di luar berkas pun bukan kewenangan kami,” katanya.

Baca juga : Operasi Pasar Minyak Goreng Murah ke Pelosok HSU, 400 liter Tiap Kecamatan

Apalagi, kata Abdul rahman, korban rupanya telah menandatangani dan setuju atas permohonan maaf yang dibuat terdakwa.

Adanya persetujuan saksi korban itu, kata Abdul Rahman, menjadi salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum dalam menyampaikan tuntutan dalam persidangan.

“Ditandatangani oleh saksi korban pada Desember 2021,” katanya.

Tercatat dalam detail perkara di Pengadilan Negeri Banjarmasin, sidang terakhir putusan kasus tersebut dilaksanakan pada Selasa (11/1/2022), memutus oknum polisi berinisial Bripka BT dengan hukuman pidana penjara waktu tertentu selama 2 tahun 6 bulan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku dengan dakwaan Pasal 286 KUHP dengan tuntutan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 Bulan.

Baca juga : Berulang Kali Melanggar, Izin Café The Legend Akhirnya Dicabut

Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS dimotor Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni ULM Banjarmasin, Muhammad Fauzi dan Dekan FH ULM, Abdul Halim Berkatullah mempertanyakan mengapa jaksa tidak menuntut tinggi terhadap oknum polisi pemerkosa mahasiswi tersebut.

Tak hanya menyambangi ke Kejati Kalsel, tim advokasi juga mendatangi Polresta Banjarmasin dan Bidang Propam Polda Kalsel karena korban perkosaan merupakan mahasiswi magang di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin pada 5 Juli-4 Agustus 2021.

Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS mendesak agar Kompolnas, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Yudisial melakukan pengusutan terhadap proses pengadilan kasus pemerkosaan korban mahasiswa ULM dan menindak para pihak yang terlibat.

Pihak Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS mendesak kepolisian, khususnya Kapolda Kalsel untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada pelaku berinisial BT.

Baca juga : Pelantikan PAW Kades Desa Baru, Ini Pesan Bupati Eddy Raya

Dr Erlina SH MH dari Tim Advokasi Keadilan untuk DVPS bersama Pimpinan ULM, Pimpinan Fakultas Hukum ULM, dan BEM FH ULM sudah mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalsel untuk meminta agar dilakukan upaya banding yang akan berakhir pada 25 Januari 2022.

Namun menurut keterangan, jaksa penuntut umum menolak untuk dilakukan upaya banding.

Melalui audiensi dengan pihak Kejaksaan Tinggi, Polresta Banjarmasin, dan Bidang Propam Polda Kalsel, Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS menemukan fakta bahwa JPU langsung menyatakan menerima pada saat pembacaan putusan tanpa dihadiri oleh korban.

Lanjutnya proses sidang dirasa berlangsung sangat cepat, yakni dari sidang pertama tanggal 30 November 2021 dan sidang putusan vonis tanggal 11 Januari 2022.

“Artinya persidangan dilakukan dalam waktu 31 hari kerja atau 43 hari kalender,” lanjut Erlina.

Baca juga : Peringati Hari Gizi Nasional, Persagi HSU Bagi Vitamin dan Makanan ke Pelajar

Kasus ini telah berlangsung sejak Agustus 2021, lanjut Erlina, namun tidak satu pun ada pemberitahuan dari pihak berwenang kepada pihak universitas maupun pihak fakultas sebagai penyelenggara program magang.

Kapolresta Banjarmasin Minta Maaf

Kasus pemerkosaan mahasiswi magang FH ULM oleh oknum polisi membuat Kapolres Banjarmasin Kombes Sabana A. Martosumito ikut meradang. Kapolres yang baru 2 minggu menjabat ini, menyesalkan perilaku Bripka BT yang melakukan tindakan asusila.

Kapolresta Banjarmasin secara khusus berkunjung ke ULM dan menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan mantan personelnya tersebut, Selasa (25/1/2022).

“Secara institusi dan pribadi kami mengutuk keras atas kejadian tersebut. Kami juga meminta maaf secara kelembagaan dan berharap hubungan yang telah terjalin selama ini antara Universitas dengan Polresta Banjarmasin tetap berjalan dengan baik,” katanya.

Baca juga : AWAS! Terorisme Incar Susupi BUMN, Kepala BNPT: Ingin Manfaatkan Sumber Daya Negara

Ia juga menegaskan, oknum tersebut sudah menjalani sidang Kode Etik Polri di Polda Kalsel dengan putusan PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat).

“Terhitung sejak Desember 2021 yang bersangkutan sudah di PTDH, ” tegasnya. (kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->