Connect with us

HEADLINE

Berulang Kali Melanggar, Izin Café The Legend Akhirnya Dicabut


Wali Kota Aditya : Tolong Ini Jadi Atensi Pemilik Tempat Hiburan di Banjarbaru


Diterbitkan

pada

Satpol PP Banjarbaru kembali mendapati berbagai pelanggaran di Cafe The Legend, saat giat patroli Minggu (23/1/2022) dini hari. Foto: satpolppbjb

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Berulang kali melanggar Perda, Pemerintah Kota (Pemko) akhirnya tegas mencabut permanen izin usaha tempat hiburan umum Cafe The Legend di Jalan Trikora, Kecamatan Banjarbaru Selatan.

Keputusan ini sebagaimana surat yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) per 25 Januari 2022.

Dalam hal ini, izin usaha Cafe The Legend dicabut dan secara resmi tidak diperbolehkan lagi beroperasional.

Adapun isi surat menyatakan bahwa Cafe The Legend telah melanggar sejumlah regulasi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru maupun Peraturan Wali Kota (Perwali). Mulai dari penggunaan minuman beralkohol, hingga penyalahgunaan tempat usaha tidak sesuai dengan izin usahanya.

 

Baca juga : Pelantikan PAW Kades Desa Baru, Ini Pesan Bupati Eddy Raya

Keputusan ini sendiri telah melalui pertimbangan atas banyaknya pelanggaran yang ditemukan saat giat patroli Satpol PP Kota Banjarbaru.

Pencabutan izin usaha ini berlaku sejak surat ini ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam putusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ihwal keputusan tersebut, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan pertimbangan yang sangat matang. Apalagi selama ini pihaknya juga sudah memberi kesempatan kepada pihak Cafe The Legend, dengan tiga kali melayangkan surat teguran.

“Disporabudpar sudah tiga kali memberi surat teguran dan ternyata masih saja melakukan pelanggaran yang sama. Kalau sudah begitu, ya kita ambil langkah tegas saja. Kita cabut saja izin usahanya,” ujarnya.

 

Baca juga : Peringati Hari Gizi Nasional, Persagi HSU Bagi Vitamin dan Makanan ke Pelajar 

Wali Kota menegaskan pencabutan izin usaha juga akan dilakukan kepada tempat hiburan lain apabila masih melanggar peraturan daerah.

“Ini juga berlaku bagi tempat hiburan lain. Jika sudah kami cabut izin usaha, maka tidak bisa beroperasi lagi. Tolong ini menjadi atensi bagi seluruh pemilik tempat hiburan yang di Banjarbaru,” tuntasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satpol PP Banjarbaru kembali mendapati berbagai pelanggaran di Cafe The Legend, saat giat patroli Minggu (23/1/2022) dini hari.

Saat pemeriksaan dilakukan sekira pukul 01.15 Wita, petugas menemukan pemilik Cafe The Legend tengah berkemas menututup tempat usahanya. Kendati demikian, petugas mengendus upaya kucin-kucingan, sehingga memeriksa kembali Kafe tersebut pada pukul 01.40 Wita.

 

Baca juga : AWAS! Terorisme Incar Susupi BUMN, Kepala BNPT: Ingin Manfaatkan Sumber Daya Negara

Terbukti saat masuk ke dalam, petugas mendapati dua teko besar berisi minuman keras di salah satu meja pengunjung.

Petugas kemudian memberikan teguran dan tindakan tegas serta memberikan Surat Panggilan (SP) kepada pemilik untuk berhadir ke Kantor Satpol PP Banjarbaru sebagai proses lanjutan pemeriksaan. (kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->