HEADLINE
Gas 3 Kg Mahal, Kadisperindag Banjarbaru: Pengecer Tak Bisa Diberi Sanksi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Banjarbaru melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Banjarbaru menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota terkait penyaluran LPG 3 Kg subsidi tepat sasaran, Senin (7/7/2025) siang.
Surat edaran Wali Kota Banjarbaru yang ditandatangani Erna Lisa Halaby menekankan Liquid Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram diperuntukan hanya dua katagori. Yakni untuk kepala keluarga miskin dan pelaku usaha mikro yang terdaftar.
Tak hanya itu dalam edaran disebutkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diperbolehkan dijual oleh pengecer maksimal Rp25 ribu per tabung.
Baca juga: Tim Jibom Gegana Brimob Kalsel Identifikasi Diduga Mortir di Guntung Manggis

Disperindag Banjarbaru rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Kota Banjarbaru, Senin (7/7/2025) siang. Foto : Humas DPRD Kota Banjarbaru
Kepala Disperindag Kota Banjarbaru, Muriani mengatakan, dari RDP hari ini wakil rakyat meminta bagaimana surat edaran tersebut sampai ke seluruh lapisan masyarakat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.
“Dalam surat edaran ditekankan kepada siapa saja yang berhak untuk dapat subsidi dan kita menyampaikan HET di pengecer itu maksimal harga Rp25 ribu,” ujar Kepala Disperindag Kota Banjarbaru, Muriani setelah RDP di gedung DPRD Kota Banjarbaru.
Terkait pengecer yang menjual lebih di atas HET, pihaknya mengaku tak bisa memberikan sanksi sebab memang kebanyakan pengecer mendapatkan stok di pangkalan. Sehingga menjadi ranah Pertamina untuk memberikan sanksi kepada pangkalan atau agen.
“Pengecer dapatnya di pangkalan, kita tidak tahu apakah pangkalan itu di Banjarbaru atau Banjarmasin dan lainnya, karena lintas daerah bisa, sehingga untuk penindakan pangkalan dan agen itu wewenang Pertamina,” jelas dia.
Baca juga: Cek ke Pangkalan, Wali Kota Lisa Halaby Minta Gas Subsidi Tepat Sasaran

Kepala Disperindag Kota Banjarbaru, Muriani. Foto: wanda
Namun, diakuinya Pemerintah Kota Banjarbaru selalu berkordinasi dengan Pertamina hingga surat edaran tersebut dikeluarkan.
“Makanya Pertamina meminta kita membuat surat edaran,” imbuhnya.
Pertamina saat ini mendistribusian LPG 3 Kg untuk setiap pengantaran dijatahkan 200 tabung.
Apabila satu pangkalan terdata penerima subsidi ada 400 orang, maka pengiriman tetap akan dilakukan dengan jumlah yang sesuai data dengan dicicil.
Baca juga: Bangunan PPS Martapura Diserahkan kepada Pemkab Banjar
“Jadi dengan jatah itu pengiriman dilakukan beberapa kali, misalnya dua, sekarang jadi tiga kali pengiriman,” sebutnya.
“Jadi sebenarnya jika ada ibu rumah tangga yang terdaftar di pangkalan itu datanya tidak bermasalah mungkin yang bermasalah adalah UKM-UKM yang kuotanya tadi tidak mencukupi atau dikurangi karena ada yang memperjualbelikan di luar untuk memanfaatkan kekurangan itu,” jelas Muriani.
Masih kata Muriani, di lapangan dinas terkait juga menemukan harga tertinggi LPG 3 Kg yang dijual pengecer sudah mencapai Rp50 ribu. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Kalimantan Timur2 hari yang lalu9 Tahun di Penjara, Rita Widyasari Pulang Kampung Disambut Warga
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWisuda Santri BKPAKSI Banjarbaru 2026, Ini Kata Wali Kota Lisa Halaby
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluDislautkan Kalsel Hadirkan Gerai Perizinan Kapal Perikanan di Kotabaru
-
HEADLINE3 hari yang laluCatatan Banjir Kalsel 2025 : 94 Ribu Rumah Terendam, 450 Rumah Rusak
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluPenataan Lanskap Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Dipercepat
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluDislautkan Kalsel Serahkan Bantuan Perahu Bermotor untuk Pokmaswas

