Connect with us

Kota Banjarbaru

Enam Anak Korban Penganiayaan Pengasuh Panti Dititipkan ke Yayasan Lain, Berikut Kronologinya

Diterbitkan

pada

Enam anak menjadi korban penganiayaan pengasuh panti di Banjarbaru Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Enam anak yang diduga dianiaya pengelola Griya Yatim Dhuafa di Jalan Pangeran Suriansyah Ujung, Kelurahan Mentaos, Kota Banjarbaru, dititipkan di salah satu yayasan yang ada di Kota Banjarbaru.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBPMP2A) Kota Banjarbaru, Siti Masliani. Dia mengatakan, saat pihaknya menerima laporan dari kelurahan, tim langsung melakukan penjangkauan bersama. Dilakukan penulusuran dan berhasil menemukan salah seorang anak berada di rumahnya.

“Berdasarkan info yang didapat, orangtuanya tidak mampu membiayai dia, artinya anak ini tidak layak tinggal dengan orangtuanya, orangtuanya meminta untuk tinggal di panti,” ujarnya.

 

Baca juga  : Disebut Bergantian Beri Hukuman, Dua Pengasuh Terduga Penganiaya Anak Yatim Diamankan ke Polres Banjarbaru

Berdasarkan latar belakang tersebut, pihaknya mengambil keputusan agar layak hidupnya dengan memindahkan ke yayasan lain.

“Sementara anak-anak lain kita amankan bersama mereka,” katanya.

Adapun kronologi terbongkarnya kejadian ini bermula dari laporan masyarakat kepada pihak kelurahan.

“Laporan kita dapat dari warga dan anak yang kabur dari Griya Yatim tersebut,” ungkap Lurah Mentaos, Zulhulaifah.

Dijelaskannya, dalam rumah yatim tersebut hanya ada 6 anak. Namun, dimasukkan 3 anak terduga pelaku, sehingga ada 9 orang. Bahkan, kata Zulhulaifah perlakukan 3 anaknya sangat berbeda dari 6 orang anak yatim tersebut.

“Sebenarnya hanya ada 6 anak di sana, 3 anak dijadikan bagian dari anak yatim dari anak mereka,” ujarnya.

Baca juga  : 6 Anak Yatim Diduga Dianiaya Pengelola, Satpol PP Banjarbaru Tutup Rumah Yatim Dhuafa di Mentaos

Dijelaskan Zulhulaifah, penganiayaan terhadap kepada 6 anak yatim ini sudah dilakukan sedari lama dengan menghukum mereka secara fisik.

“Setelah divisum tadi ada yang bekas pukul kayu, ada disiram dengan air panas, ada dipukul dengan sendal, ada bekas cubitan, hukumannya lebih ke fisik,” jelasnya.

Dengan adanya kejadian ini, kata Zulhulaifah, Griya Panti Dhuafa disegel dan dilarang beroperasi, karena perizinannya sudah tidak aktif alias ilegal.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter  : ibnu
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->