Connect with us

Hukum

Empat Kali Menjambret, ‘Romeo’ dan ‘Juliet’ Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

Dua sejoli pelaku jambret berhasil diringkus polisi Foto: Rico

MARTAPURA, Unit Reskrim Polsek Gambut berhasil meringkus sepasang kekasih yang merupakan pelaku penjambretan yang terjadi di Jalan A Yani Km 12,5  Kelurahan Gambut Barat, Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, Rabu (13/6).

Entah apa bisa dikatakan romantis atau sehidup semati, kedua pelaku ini yaitu IKA (22) warga Basarang Jaya RT.002 Desa Basarang 002 Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, bersama kekasihnya YA (18) warga Sriwidadi RT 011, Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas,  diketahui telah melakukan aksi penjambretan pada Selasa (12/6) pukul 22.30 wita. Korbannya pun mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah.

Kronologi aksi penjambertan itu bermula saat korban bernama Norhidayah (29) bersama temannya sedang berkendara dari arah Banjarmasin menuju arah Kecamatan Gambut menggunakan otor dengan berboncengan. Ketika melintas di Jalan A Yani Km 12,5  tiba tiba tas sandang milik Norhidayah ditarik paksa oleh pengendara motor Yamaha Vixion warna hitam yang juga berboncengan dengan orang lain.

Terjadi tarik menarik tas sandang yang dikenakan oleh Norhidayah dengan kedua 2 orang tidak dikenal tersebut. Setelah berhasil mengambil tas korban, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah Kota Banjarbaru.

Korban bersama temannya sempat mencoba melakukan pengejaran, akan tetapi kehilangan jejak kedua pelaku tersebut. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gambut. Korban mengalami total  kerugian sebesar Rp 3 juta. Dimana tas miliknya berisikan uang tunai sebesar Rp 620 ribu, 1 buah HP Xiaomi 5 plus warna Putih Pink.

Menerima Laporan tersebut, Rabu (13/6) sekitar pukul 09.00 Wita, Kapolsek Gambut AKP Purnoto SH didampingi Kanit Reskrim Ipda H Ruspandi bersama sama dengan anggota Unit Reskrim Polsek Gambut melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi, didapat tentang keberadaan pelaku selanjutnya tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gambut melakukan penangkapan terhadap tersangka yang ternyata merupakan 1  orang laki-laki dan 1 orang perempuan di Jalan A. Yani Km. 11,5 Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Selanjutnya polisian langsung melakukan pengembangan di rumah kos para pelaku yang terletak di  Jalan Hikmah Banua Gg. Mutiara RT.003 Kel. Pemurus luar Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin untuk dilakukan penggeledahan dan kemudian ditemukannya barang bukti milik korban.

Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete dan Kapolsek Gambut AKP Purnoto membenarkan penangkapan tersebut. Mereka juga menyampaikan bahwa kedua pelaku sepasang kekasih.

“Benar pelakunya sudah kami amankan dan barang bukti milik korban sudah kami dapatkan dikediaman tersangka. Pelaku jambret berinisial IKA dan YA  ini merupakan sepasang kekasih” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah Kotak HP Xiaomi 5 Plus, 1 unit Yamaha Vixion warna Hitam No. Pol : KH 2130 BS serta 2  buah plat nomor palsu DA 3103 MI, 1 buah HP Xiaomi 5 plus warna Putih Pink, dan 1 plat Nomor Polisi KH 3295 JH serta 2 buah penjepit kertas.

Selain itu AKP Purnoto juga menambahkan dari hasil interogasi terhadap para tersangka, keduanya mengakui telah melakukan aksi jambret sebanyak 4 kali di wilayah kabupaten Banjar. “Pelaku sudah 4 kali melakukan aksi jambret yaitu di Jalan A. Yani Km.9, di Jalan A Yani Km 8 dengan barang bukti Samsung Android J, di  Jalan A. Yani Km 15, dan yang terkahir ini di Jalan A Yani Km 12,5” pungkasnya. (rico)

Reporter:Rico
Editor:Cell


Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->