Connect with us

Pemprov Kalsel

Empat Daerah di Kalsel Prioritas Penuntasan Kawasan Kumuh 2022

Diterbitkan

pada

Ruas jalan permukiman di Desa Kuala Tambangan, Kecamatan Tangkisung, Kabupaten Tanah Laut yang diperbaiki Disperkim Kalsel pada tahun 2021 lalu. Foto: dok.Disperkim

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kalsel tahun 2022 memiliki program prioritas penuntasan kawasan kumuh di kabupaten/kota.

Kepala Bidang Pengembangan Permukiman Disperkim Kalsel, Teddy Hidayat mengatakan, pada tahun 2022 bidang pengembangan permukiman memiliki kegiatan prioritas penuntasan kawasan kumuh di 4 kabupaten/kota.

“Tahun ini ada kegiatan prioritas di 4 daerah yakni Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Banjar,” kata Teddy, Senin (9/5/2022) dilansir Media Center Kalsel.

Empat daerah tersebut ada 7 paket pekerjaan yang dilakukan, pertama Kota Banjarmasin berlokasi di Kelurahan Mantuil, Kabupaten Tanah Laut ada dua paket kegiatan yaitu di Desa Kuala Tambangan dan Desa Batakan.

 

 

Baca juga: Temuan Penyakit Mulut dan Kuku di Jatim, Kalsel Perketat Lalu Lintas Ternak Sapi

Selanjutnya, di Kabupaten Hulu Sungai Selatan yaitu tepatnya di Desa Tumbukan Banyu dan Kabupaten Banjar ada tiga paket yaitu di Muhara Halayung, Antasan Senor dan Antasan Senor Hilir, Kecamatan Martapura Timur.

Pengerjaan fisik pada 4 daerah tersebut, di Kota Banjarmasin berupa siring beton, Kabupaten Tanah Laut yang ada di Desa Batakan dan Kuala Tambangan berupa pembangunan beton cor.

Kepala Bidang Pengembangan Permukiman Disperkim Kalsel, Teddy Hidayat. Foto: mckalsel

Untuk di Kabupaten Banjar di Desa Antasan Senor pekerjaan paving block, Antasan Senor Hilir dibangun beton cor, dan Desa Muhara Halayung dibangun beton cor. Sementara di Kabupaten Hulu Singai Selatan tepatnya di Desa Tumbukan Banyu berupa pembangunan titian ulin dengan beton cor.

“Semua paket tersebut telah masuk tahap evaluasi di Unit Layanan Pengadaan. Setelah lebaran ini sudah ada penetapan pemenang kontrak. Kemungkinan pertengahan Mei sudah ada kontrak perjanjian kerjanya,” katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, serta SK Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0908/KUM/2019 tentang penetapan lokasi permukiman kumuh kewenangan Provinsi Kalsel dalam penanganannya berdasarkan wewenang dalam penataan kawasan kumuh luasan 10-15 hektare.

Baca juga: Arus Mudik dan Balik Lebaran Lancar, Ketua Komisi I DPRD Kapuas Apresiasi Petugas Pengamanan

Sedangkan di bawah 10 hektare wewenang kota dan di atas 15 hektare wewenang dari pemerintah pusat. Hal tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

“Disperkim Kalsel berkomitmen untuk selalu bersinergi dengan kabupaten/kota selaku pemangku kebijakan daerah, terhadap isu-isu dalam rangka mewujudkan target pengurangan kawasan kumuh yang menjadi kewenangan provinsi,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/al)

Reporter: al
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->