Connect with us

Kota Banjarbaru

Edukasi Pemahaman Kekerasan Fisik dan Seksual di Ponpes Dilakukan Polres Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Edukasi pemahaman hukum tentang kekerasan fisik, bullying hingga kejahatan seksual oleh Polres Banjarbaru kepada para santri salah satu Ponpes di Kota Banjarbaru terkait kasus dugaan pencabulan di lingkungan pondok. Foto : humaspolresbanjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sejumlah kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelaku maupun korban anak di bawah umur dan perempuan menjadi perhatian serius Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru.

Terlebih dugaan tindak pencabulan seorang santri di lingkungan salah satu pondok pesantren baru saja terjadi dan tengah berproses hukum di kepolisian.

Diketahui seorang berinisial MRF (19) baru saja ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak korban ET (14) yang diduga mendapat perlakuan asusila di lingkungan pondok pesantren.

Laporan itu diterima Polres Banjarbaru pada Jumat (2/2/2024) lalu. Dimana dugaan kejadian kekerasan seksual itu filakukan oleh MRF pada Kamis (1/2/2024).

Baca juga: Beredar Nama Pemenang 30 Kursi Wakil Rakyat Banjarbaru, Tunggu Hasil Resmi KPU!

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad menilai, keterlibatan banyak pihak terkait harus mampu memberikan perhatian secara dini.

“Adanya kasus ini kami melakukan kegiatan sosialisasi langsung ke pondok pesantren,” ucap Iptu Zuhri Muhammad, Selasa (20/2/2024) siang.

Sosialisasi edukasi pemahaman yang dilakukan pada Senin (19/2/2024) itu, dilakukan bersama pihak Kantor Kementerian Agama Kota Banjarbaru, DP3APMP2KB Kota Banjarbaru, dan Dinas Perempuan Perlindungan Anak Provinsi Kalsel.

Baca juga: Panen Raya Padi di Desa Terusan Makmur, Pj Bupati Kapuas Dengarkan Usulan Petani

“Dengan harapan dapat mengantisipasi terulangnya pelanggaran serupa di lingkungan pondok pesantren di Banjarbaru,” katanya.

Pada sisi lain, peran seluruh tenaga pendidik dan orang tua menjadi utama dalam hal pengawasan.

Baik di lingkungan sekolah, rumah, hingga sosial media diharapkan mereka dapat membuat rambu-rambu yang kuat.

“Mereka dapat mengedukasi agar pelajar atau santri tidak melakukan tindakan kekerasan fisik maupun seksual antar sesama, sebab tindakan tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum,” tutup Kasat Reskrim.

Sebagaimana diberitakan terakhir, MRF kini sudah ditahan dikenakan sangkaan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: PUPR Kalsel Perbaiki Jalan dan Jembatan Menuju Tahura Sultan Adam

Proses penahanan MRF saat ini sudah dalam tahap pelengkapan berkas oleh penyidik untuk selanjutnya kasus dilimpahkan ke Kejaksaan. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->