Kalimantan Timur
Dukun Cabul di Kukar Dibekuk, Modus Obati Korban dari Gangguan Mahluk Halus
KANALKALIMANTAN.COM, TENGGARONG – Pria paruh baya bernama Kadirun (60) seorang dukun, diringkus tim Alligator Polres Kutai Kertanegara (Kukar) lantaran mencabuli seorang wanita berinisial TWH (20).
Kasus pencabulan tersebut terjadi di Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar, pada Minggu (19/12/2022) lalu. Saat itu, TWH bersama adiknya memanggil Kadirun untuk mengobati gatal-gatal yang dialami oleh dirinya.
Setelah Kadirun sampai di rumah TWH yang ada di kawasan Bukit Biru, dirinya pun langsung memeriksa tubuh TWH. Kadirun mengatakan TWH sedang berada di bawah pengaruh santet dari seseorang.
“Si pelaku ini memulai pengobatannya di dalam kamar korban (TWH). Pelaku pun memijat tubuh korban dengan rapalan doa-doa. Karena pelaku mengatakan bahwa korban ini diganggu oleh mahluk halus,” ungkap Kapolres Kukar, AKBP Arwin A Wientama, melalui kasatreskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso melalui sambungan seluler, Kamis (23/12/2021).
Baca juga : Pemkab HSU Penyusunan LKPJ dan LPPD Kepala Daerah
Setelah proses pengobatan hampir selesai, Kadirun pun tiba-tiba langsung berusaha untuk membuka celana TWH, dan memaksanya untuk berhubungan badan. Pelaku bahkan sempat membekap mulut korban agar tidak berteriak.
“Korban yang merasa takut dengan ancaman pelaku pun akhirnya dengan pasrah menuruti kemauan pelaku,” ujar Dedik.
Usai melakukan perbuatan asusila, Kadirun meminta adik korban bernama Adi untuk mengantarnya pulang ke rumah istrinya yang berada di Loa Kulu, Kukar.
Setelah mengantarkan pelaku, Adi tiba-tiba melihat sang kakak menangis histeris, dan menceritakan perbuatan pelaku.
“Mendengar pengakuan dari kakak, saksi (Adi) bersama korban pun langsung mendatangi pihak kepolisian,” bebernya.
Mendapatkan informasi dari pihak Mapolsek Tenggarong, akhirnya Tim Alligator Polres Kukar langsung mendatangi TKP dan meminta keterangan dari para saksi.
Dari keterangan para saksi-saksi, akhirnya pada Rabu (22/12/2021) tim Alligator Polres Kukar berhasil mengamankan Kadirun di salah satu rumah keluarganya, Jalan Datar Asam, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan.
“Pelaku langsung kami interogasi dan akhirnya mengakui perbuatannya,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa celana yang digunakan korban, keris kecil, dupa harum, dan minyak wangi untuk memproses ritual tersebut.
Akibat perbuatannya, Kadirun diancam dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman penjara paling lama 12 Tahun. (Suara.com/apriskian taud parulian)
Editor : kk
-
PUPR PROV KALSEL19 jam yang laluLandmark Kalsel Ini Segera Dibuka, Pemprov Kalsel Terus Matangkan Persiapan
-
HEADLINE2 hari yang laluGedung KMP Landasan Ulin Timur Diresmikan, Beroperasi Agustus
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluDPC PDI P Kapuas Menggelar Pelantikan Pengurus PAC
-
OPINI2 hari yang laluPrestasi Instan dan Matinya Integritas Mahasiswa
-
Kota Banjarbaru21 jam yang laluKontingen Banjarbaru Berkekuatan 148 Orang Turun ke Popda Kalsel 2026
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Kapuas Resmikan Koperasi Merah Putih Desa Palingkau Asri





