Connect with us

HEADLINE

Bergegas Cegah Penyebaran Virus Omicron, Edaran Diterbitkan Tutup Tempat Hiburan di Banjarbaru Selama Nataru!

Diterbitkan

pada

Surat edaran diterbitkan, tutup tempat hiburan di Banjarbau selama Nataru. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menerbitkan surat edaran berisi kebijakan baru yang mengatur aktivitas di ruang publik, tempat hiburan, dan pusat perbelanjaan selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022. Tujuannya tak lain sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Surat edaran ini sendiri merupakan bentuk tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021. Seluruh isi kebijakan dalam surat edaran tersebut ditandatangani dan disepakati oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarbaru.

Adapun isi edaran, yakni pusat perbelanjaan/mall diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 22.00 Wita dengan pembatasan pengunjung maksimal 100 persen dari kapasitas, wajib memakai masker dengan benar.

Kebijakan kedua, yakni tempat hiburan malam yang dalam hal ini tempat billiar, karaoke dan tempat hiburan lainnya, secara resmi ditutup. Sedangkan untuk kebijakan ketiga ialah diimbau kepada masyarakat untuk meramaikan tempat ibadah selama periode libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) dengan beribadah. Hal-hal lain yang belum diatur dalam surat instruksi mengikuti ketentuan yang berlaku.

 

 

Baca juga : Bupati Eddy Raya: Jangan Sampai Perayaan Nataru Timbulkan Klaster Baru

Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, mengungkapkan diterbitkannya edaran berisi kebijakan baru ini sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona dengan jenis varian baru yakni Omicron. Dalam hal ini, katanya masyarakat diharapkan menghindari kerumunan ataupun membuat keramaian.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama mengantisipasi penyebaran Covid-19 Omicron. Mari kita sama-sama menghindari kerumunan dan hal-hal yang membuat keramaian. Dan kami juga mengimbau untuk lebih pada meramaikan tempat ibadah, baik untuk ibadah dan hal yang berkaitan acara keagamaan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, varian virus Omicron terdeteksi setidaknya di 16 negara. Pemerintah mulai mengantisipasi varian baru Covid-19 ini dengan menutup pintu kedatangan dari sejumlah negara, memperketat aturan karantina, dan mengetes urutan genom atau genome sequencing kasus positif yang terdeteksi dari kedatangan luar negeri.

Kebijakan yang diambil Wali Kota Banjarbaru dengan melibatkan Forkopimda untuk mulai memperketat aturan menjadi salah satu strategi krusial upaya pencegahan penyebaran virus. Dengan begitu pula maka alarm peringatan di Kota Banjarbaru yang kini telah masuk dalam fase PPKM level 1 kini telah menyala. (kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->