Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Pemkab HSU Penyusunan LKPJ dan LPPD Kepala Daerah

Diterbitkan

pada

Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepala daerah, di aula Agung, Kamis (23/12/2021). Foto : dew

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepala daerah, di aula Agung, Kamis (23/12/2021).

Penyusunan LKPJ dan LPPD tahun 2021 sebagai pelaksaanaan ketentuan pasal 69 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ, LPPD dan RLPPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Penyusunan LPKJ dan LPPD berdasarkan Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksana PP Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Implementasi dari Permendagri tersebut penting karena seluruh data yang akan dipergunakan dalam penyusunan LKPJ dan LPPD merupakan data yang dikumpulkan dari seluruh perspektif dan pemahaman terkait dengan berdasarkan aturan yang baru,” kata Kabag Ekonomi Setda HSU Ahmad Rizali.

 

Baca juga : Bergegas Cegah Penyebaran Virus Omicron, Edaran Diterbitkan Tutup Tempat Hiburan di Banjarbaru Selama Nataru!

Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemkab HSU Fachruddin menyambut baik kegiatan ini sembari berharap peningkatan kualitas sumber daya manusia terutama bagi yang menangani langsung LKPJ dan LPPD yang wajib dilakukan.

“Kami berkomitmen bahwa ke depan kita akan terus menjaga citra kita agar ketika mendapat kendala dalam hal pelaksanaan dan pelaporan. Memberikan informasi dan komunikasi dua arah yang bisa dijadikan alternatif pemecahan masalah,” ujarnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda HSU Khairussalim menerangkan terkait dengan LPPD sebetulnya penyusunan LPPD ini adalah kegiatan rutin yang selalu dilaksanakan.

“Data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifikasi atau divalidasi oleh Inspektorat. Bupati menyampaikan LPPD kepada menteri melalui gubernur paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->