Connect with us

Piwali Banjarmasin

Dugaan Politik Uang Jelang Coblosan, 12 Orang Dilaporkan Tim Ibnu-Arifin

Diterbitkan

pada

Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 Ibnu-Arifin melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan oknum kepada Bawaslu Kalsel, Selasa (27/4/2021) tengah malam. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Suhu politik menghangat jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarmasin.

Beberapa jam sebelum pelaksanaan, Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 Ibnu-Arifin melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan oknum kepada Bawaslu Kalsel, Selasa (27/4/2021) tengah malam.

Ada 12 nama terseret dalam laporan dugaan politik uang tersebut. Berdasarkan dugaan pelapor, oknum yang melakukan perbuatan tidak terpuji itu sebagian merupakan petugas KPPS di Kelurahan Basirih Selatan, Kelurahan Murung Raya dan Kelurahan Mantuil.

Baca juga: Pantau Kesiapan PSU Pilwali Kota Banjarmasin, Komisioner KPU RI Sambangi Sejumlah TPS.

 

“Motif mereka, petugas KPPS menyertakan uang dan ajakan untuk memilih salah satu Paslon. Yaitu nomor urut 04 Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu). Ini ditemukan saat oknum tersebut membagikan undangan pemilihan kepada warga. Ada Rp 50 ribu dengan nasi kotak dan ini berjalan masif. 12 orang yang kita laporkan ini adalah koordinatornya,” ujar Ketua Tim Hukum Ibnu-Arifin, Imam Satria Jati, saat dikonfirmasi kanalkalimantan.com.

Imam mengaku, sangat menyayangkan terjadinya hal tersebut. Untuk itu, ia berharap kepada Bawaslu agar melakukan investigasi terkait politik uang yang dilakukan oknum tersebut.

“Kami memiliki sekitar 40 saksi yang menyatakan siap memberikan keterangan. Mereka juga menyertakan bukti berupa video ke Bawaslu. Kami yakin dilapangan mungkin ada ribuan orang yang menerima dan kita berharap ini diproses secara hukum,” ucapnya.

Baca juga: Jelang PSU di Kelurahan Murung Raya, Logistik Pilkada Banjarmasin Rampung Terdistribusi

Imam berharap kepada orang yang menerima uang dari oknum tersebut untuk tidak mengambilnya. Kemudian apabila berkenan, melaporkan balik ke Bawaslu setempat untuk dilanjutkan ke ranah laporan.

“Penerima apabila melaporkan ke Bawaslu tidak masuk tindak pidananya,” beber Imam.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Subhani menjelaskan telah menerima laporan dugaan politik uang saat PSU. Jika terbukti, terlapor dianggap melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187a.

Baca juga: Pj Gubernur Safrizal: Tak Ada Open House Kepala Daerah

“Ini nanti kita lakukan proses kajian dulu. Nanti kita sama sama membahas,” tutur Subhani.

Beberapa saat sebelumnya, Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiati Wahdah mengaku belum mendengar laporan terkait adanya dugaan politik uang.

Kendati demikian, dirinya berjanji akan mengambil langkah tegas jika ada petugas KPPS yang terbukti terlibat dalam praktek politik uang.

“Akan kami konfirmasi malam ini juga. Kalau memang terbukti, maka mereka akan kita ganti malam ini juga supaya tidak ada permasalahan,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/tius)

Reporter : tius
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->