Connect with us

HEADLINE

Dugaan Pemeliharaan Operasional Fiktif di Dinas LH Kotabaru, Kejari Bawa Dua Boks Dokumen

Diterbitkan

pada

Proses penggeledahan oleh tim Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rabu (23/2/2022). Foto: Muhammad

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Pegawai yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotabaru dibikin kaget saat tim Kejaksaan Negeri (Kejari) tiba-tiba masuk dan melakukan pengeledahan di kantor mereka pada Rabu (23/2/2022) siang.

Aparat penegak hukum itu ternyata mengendus adanya dugaan penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak, perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan pada Dinas Lingkungan Hidup tahun anggaran 2020 dan 2021 yang tidak sesuai penggunaannya atau fiktif.

Aksi penggeledahan dilakukan berlangsung selama tiga jam, dimulai dari pukul 13.30 hingga 16.30 Wita, ketika sebagian besar pegawai sedang istirahat siang. Tim yang berjumlah 15 orang yakni 7 orang jaksa, 3 orang staf jaksa dan 5 orang dari Kepolisian akhirnya menyita beberapa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi sebanyak dua boks plastik besar.

 

 

Baca juga: Mengunjungi Desa Wisata Tiwingan Lama, Melihat Langsung ‘Raja Empat’ Kalsel

Kepada sejumlah wartawan Rabu (23/2/2022) sekitar pukul 17.00 Wita diterangkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru Dr Andi Irfan Syafruddin melalui Kasi Pidsus, Roh Wiharjo bahwa, ada lima ruangan yang ada di Dinas LH Kotabaru digeledah yaitu ruang kerja Kepala Dinas, ruang Sekretaris, ruang Kassubag Keuangan dan terakhir adalah ruang Kassubag Umum dan Kepegawaian.

“Penggeledahan yang kami lakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Nomor : PRINT-01/0.3.12/Fd.1/02/2022 tanggal 21 Februari 2022 telah meningkatkan status pemeriksaan,” ujarnya.

Penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen merupakan tindakan pro yustitia yang sudah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Pasal 33 dan 34 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan sudah mendapatkan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Kotabaru dengan dikeluarkannya penetapan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor : O1/Pen.Pid/2022/Pn Ktb dan ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Nomor : PRINT-01/0.3.12/Fd 1/02/2022 tanggal 22 Februari 2022.

Dikatakannya lebih jauh, dari pemeriksaan awal tim jaksa menilai adanya potensi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan biaya operasional di Dinas LH Kotabaru yang pertahunnya mencapai Rp 1.994.697.400.

Baca juga: RD Dibekuk, Rumah Kontrakan di Loktabat Utara Jadi Tempat Jual Sabu

“Untuk sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, namun pemeriksaan terhadap para saksi terus dilakukan, yang jelas nanti pasti akan ada tersangkanya,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/muhammad)

Reporter : muhammad
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->