Connect with us

kriminal banjarbaru

RD Dibekuk, Rumah Kontrakan di Loktabat Utara Jadi Tempat Jual Sabu

Diterbitkan

pada

RD beserta barang bukti sabu dibekuk polisi dari sebuah rumah kontrakan di Loktabat Utara. Foto: polresbjb

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kerap jadi tempat penyalahgunaan narkoba, sebuah rumah kontrakan di Komplek Pondok Permai Asri No 20 RT 19 RW 08, Kelurahan Loktabat Utara, Banjarbaru, digrebek polisi.

Informasi aktivitas terlarang ini didapat petugas dari masyarakat sekitar. Benar saja, hasil penyelidikan polisi di lapangan, didapati RD (30) tertangkap tangan beserta sembilan paket sabu saat digeledah.
Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor mengatakan, pada Senin (21/2/2022) Satresnarkoba Polres Banjarbaru mendapati laporan dari warga di sebuah rumah sewa sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan sabu.

“Petugas mendapati laporan warga bahwa sebuah rumah kontrakan sering terjadi penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.

RD (30), pemuda yang menempati kontrakan di Komplek Pondok Permai Asri tak berkutik saat dibekuk petugas. Sembilan plastik klip berisi sabu dengan berat kotor seberat 2,60 gram -berat bersih 0,98 gram- disita dari RD.

 

Baca juga : Balik ke Politik Bersama Demokrat Banjarbaru, Said Sobari: Satu Fraksi Lima Kursi

“RD akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.

Adapun barang bukti lainnya berupa dua batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu, satu buah bong terbuat dari botol plastik dengan dua batang sedotan plastik, dan satu buah timbangan digital.

Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Banjarbaru guna proses lebih lanjut. (kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->