Connect with us

HEADLINE

Dua Terdakwa Korupsi Kredit Kupedes Fiktif di Banjarbaru Dihadirkan ke Sidang

Diterbitkan

pada

Terdakwa Richard Wylson Takaendengan dan Etna Agustina yang memasuki ruang persidangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (15/9/2023) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Untuk kali perdana dua terdakwa kasus korupsi kredit Kupedes bank BUMN di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) dihadirkan secara langsung di persidangan, Jumat (15/9/2023) siang.

Terdakwa Richard Wylson Takaendengan (37) dan Etna Agustiany (48) pertama kali hadir ke ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan pengawalan petugas Kejari Banjarbaru.

Nampak Richard mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan “Tahanan Tipikor Kejari Banjarbaru”, sementara Erna juga mengenakan rompi oranye dengan tulisan “Tahanan Kejaksaan Negeri Banjarbaru (29)”.

Baca juga: Sabu Secuil Antar HW ke Sel Mapolsek Banjarmasin Barat

Sejak sidang perdana pada bulan Agustus hingga sidang lanjutan pada Jumat (15/9/2023), kedua terdakwa telah disidang sebanyak 5 kali. Dengan agenda terakhir pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarbaru.

Pada sidang sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Fidiyawan Satriantoro dan dua anggota menolak seluruh eksepsi (keberatan) dari kedua penasehat hukum terdakwa. Sehingga persidangan untuk perkara Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/Pn Bjm dan perkara Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Menolak eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” bunyi putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin untuk perkara Richard dan Etna.

Baca juga: Embung Gunung Kupang Capai 32 Persen, Tangkal Banjir di Cempaka 

Terdakwa Richard sebelumnya diketahui menjabat Mantri Kupedes pada bank plat merah salah satu unit di Kota Banjarbaru. Sedangkan terdakwa Etna adalah swasta yang bertindak sebagai penghubung pada kasus korupsi kredit macet atau bermasalah ini.

Dalam dakwaan JPU, perbuatan keduanya disebutkan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.

Nilai itu tertuang dalam laporan hasil audit BPKP Kalsel atas perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi kredit Kupedes fiktif dengan cara topengan dan tempilan yang disalurkan oleh bank tersebut pada tanggal 7 Oktober 2022.

Baca juga: Hari Demokrasi Internasional 2023: Memberdayakan Generasi Penerus

Keduanya dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair.

Sementara itu untuk dakwaan subsider yaitu pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Kedua terdakwa telah ditahan sejak sejak tanggal 12 Juli 2023, Etna ditahan di Rutan Lapas Perempuan Kelas II A Martapura dan Richard ditahan di Lapas Kelas II B Banjarbaru. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->