HEADLINE
Dua Terdakwa Korupsi Kredit Kupedes Fiktif di Banjarbaru Dihadirkan ke Sidang
![](https://www.kanalkalimantan.com/wp-content/uploads/2023/09/WhatsApp-Image-2023-09-15-at-17.35.04.jpeg)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Untuk kali perdana dua terdakwa kasus korupsi kredit Kupedes bank BUMN di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) dihadirkan secara langsung di persidangan, Jumat (15/9/2023) siang.
Terdakwa Richard Wylson Takaendengan (37) dan Etna Agustiany (48) pertama kali hadir ke ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan pengawalan petugas Kejari Banjarbaru.
Nampak Richard mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan “Tahanan Tipikor Kejari Banjarbaru”, sementara Erna juga mengenakan rompi oranye dengan tulisan “Tahanan Kejaksaan Negeri Banjarbaru (29)”.
Baca juga: Sabu Secuil Antar HW ke Sel Mapolsek Banjarmasin Barat
Sejak sidang perdana pada bulan Agustus hingga sidang lanjutan pada Jumat (15/9/2023), kedua terdakwa telah disidang sebanyak 5 kali. Dengan agenda terakhir pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarbaru.
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Fidiyawan Satriantoro dan dua anggota menolak seluruh eksepsi (keberatan) dari kedua penasehat hukum terdakwa. Sehingga persidangan untuk perkara Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/Pn Bjm dan perkara Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Menolak eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” bunyi putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin untuk perkara Richard dan Etna.
Baca juga: Embung Gunung Kupang Capai 32 Persen, Tangkal Banjir di Cempaka
Terdakwa Richard sebelumnya diketahui menjabat Mantri Kupedes pada bank plat merah salah satu unit di Kota Banjarbaru. Sedangkan terdakwa Etna adalah swasta yang bertindak sebagai penghubung pada kasus korupsi kredit macet atau bermasalah ini.
Dalam dakwaan JPU, perbuatan keduanya disebutkan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.
Nilai itu tertuang dalam laporan hasil audit BPKP Kalsel atas perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi kredit Kupedes fiktif dengan cara topengan dan tempilan yang disalurkan oleh bank tersebut pada tanggal 7 Oktober 2022.
Baca juga: Hari Demokrasi Internasional 2023: Memberdayakan Generasi Penerus
Keduanya dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair.
Sementara itu untuk dakwaan subsider yaitu pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
Kedua terdakwa telah ditahan sejak sejak tanggal 12 Juli 2023, Etna ditahan di Rutan Lapas Perempuan Kelas II A Martapura dan Richard ditahan di Lapas Kelas II B Banjarbaru. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
![](https://i1.wp.com/www.kanalkalimantan.com/wp-content/uploads/2021/10/logo-kanal-1.png?w=450&ssl=1)
-
HEADLINE2 hari yang lalu
PAN Berlabuh ke Lisa Halaby di Pilwali Banjarbaru, Kontrak Politik Menangkan Muhidin Pilgub Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Rozy Maulana Tersangka Kasus Penipuan, Ini Respon Ketua KPU Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Wakil HSU Lomba Kelompok Agribisnis Ternak Itik Kalsel 2024
-
HEADLINE21 jam yang lalu
Dua Polisi Berpangkat Brigadir di Banjarmasin Dipecat Gegara Narkoba
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Orok Perempuan Tak Bernyawa Gegerkan Warga Antasan Kecil Banjarmasin
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Temuan Orok Perempuan di Banjarmasin: Dilahirkan di Kamar Mandi, Dibekap, Dilempar ke Samping Rumah