Kalimantan Selatan
Dispersip Kalsel Beri Penghargaan Penerapan Aplikasi Srikandi ke SKPD dan LKD
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan memberikan penghargaan kepada SKPD lingkup Pemprov Kalsel dan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) tingkat kabupaten/kota.
Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi Dispersip Kalsel kepada SKPD dan LKD kabupaten/kota yang telah melaksanakan pengelolaan kearsipan dinamis dan statis. Serta penerapan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) yang baik di lingkungan instansi masing-masing.
Kepala Dispersip Kalsel Dra Hj Nurliani MAP mengatakan, ada tiga kategori penghargaan yang diserahkan pada kali keempat ini diantaranya kategori pengawasan kearsipan eksternal untuk LKD kabupaten/kota yang berhasil melakukan pengawasan internal di daerah masing-masing. Kemudian kategori penerapan aplikasi Srikandi, dan kategori pengelolaan arsip aktif tingkat SKPD Pemprov Kalsel.
Baca juga: Sengketa Hasil Pilwali Banjarbaru di MK, Empat Pemohon Ajukan Gugatan
“Kita berharap penghargaan ini bisa menjadi motivasi bagi SKPD Pemprov Kalsel dan LKD kabupaten/kota untuk melaksanakan penerapan SRIKANDI dan pengawasan eksternal di daerah maakng-masing,” ujarnya.
Sampai sejauh ini pengelolaan kearispan di Provisi Kalsel baik di tingkat SKPD Pemprov Kalsel dan LKD 13 kabupaten/kota sudah mulai baik dan masuk dalam kategori hijau. “Alhamdulillah sekarang pengelolaan kearsipan di Kalsel sudah masuk zona hijau,” katanya.

Penyerahan penghargaan dirangkai dengan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tenaga arsiparis di SKPD dan LKD tentang pengelolaan arsip yang baik.
Baca juga: Pemkab Banjar Luncurkan 74 Inovasi Daerah
Upaya Dispersip Kalsel mendapatkan apresiasi dari Sekretaris Daerah Kalsel diwakili Plt Asisten Bidang Administrasi Umum Sekda Prov Kalsel Ahmad Bagiawan.
Sementara itu, Ahmad Bagiawan mengatakan, tata kelola kearsipan yang efektif dan efisien akan sangat mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan. Arsip memiliki peran penting sebagai bukti pertanggungjawaban dan akuntabilitas kinerja.
“Provinsi Kalimantan Selatan memiliki payung hukum tersendiri yang menaungi penyelenggaraan kearsipan, yakni Perda Nomor 1 tahun 2017. Peraturan inilah yang akan disosialisikan lebih lanjut kepada yang membidangi pengelolaan kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,” kata Bagiawan.
Baca juga: Brigjen Golkar Pangarso Rahardjo Resmi Jabat Wakapolda Kalsel
Pada kesempatan tersebut Bagiawan turut menyoroti penerapan aplikasi Srikandi di SKPD lingkup Pemprov Kalsel yang semakin masif sejak diluncurkan sejak dua tahun lalu di Kalsel. “Pemprov Kalsel berkomitmen untuk menerapkannya ke seluruh lingkup SKPD. Hal ini demi mewujudkan tata kelola kearsipan yang dinamis, transparan, dan akuntabel. Komitmen, dukungan, dan inovasi Pemprov Kalsel dalam menerapkan Srikandi, menandai langkah transformasi dalam pengelolaan kearsipan,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/kk)
Reporter: kk
Editor: bie
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Bisnis3 hari yang laluLPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 per Tabung
-
HEADLINE3 hari yang laluTantangan Banjarbaru sebagai Ibu Kota Kalsel di Usia 27 Tahun
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluGubernur Muhidin Apresiasi Pengelolaan Sampah di Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu11.358 Peserta Terdaftar, UTBK SNBT di ULM Dimulai
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluTingkatkan Kapasitas Pemuda, DPMD Kabupaten Banjar Gelar Bimtek Karang Taruna






