HEADLINE
Sengketa Hasil Pilwali Banjarbaru di MK, Empat Pemohon Ajukan Gugatan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Empat buah pengajuan permohonan telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pasca penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru 2024.
Berdasarkan penelusuran di laman MK pada Kamis (5/12/2024) siang, empat pengajuan permohonan yang dilayangkan itu tercatat adalah tentang perselisihan hasil Pilwali Banjarbaru yang ditetapkan melalui Keputusan KPU Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 .
Empat pengajuan permohonan itu tak lama lagi akan bergulir di MK dengan permohonan pertama yang tercatat dilayangkan oleh Muhammad Arifin, pada Rabu (4/12/2024) pukul 16.28 WIB bernomor 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Baca juga: Gugatan Pilwali Banjarbaru ke MK, Tim Haram Manyarah Perjuangkan Pemilihan Ulang
Permohonan kedua dari Udiansyah dan Abd Karim di tanggal dan waktu yang sama. Dengan nomor pengajuan permohonan bernomor 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Kemudian ada permohonan ketiga terkait perselisihan hasil Pilwali Banjarbaru turut dilayangkan oleh HE Benyamine dan kawan-kawan, pada Rabu (4/12/2024) pukul 16.36 WIB. Nomor permohonan yang tercatat yakni nomor 7/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Terakhir, permohonan disampaikan oleh Said Abdullah yang tak lain merupakan mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru. Dengan nomor permohonan yakni nomor 9/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Baca juga: Wisuda 20 Murid Sekolah Lansia BKL Kasturi
Diketahui sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Andi Tenri Sompa mempersilahkan jika ada pihak-pihak yang ingin menggugat hasil penetapan Pilwali Banjarbaru.
Apalagi katanya, Undang-Undang memperbolehkan adanya pihak yang mengajukan sengketa hasil Pilkada.
“Dan terkait dengan polemik yang terjadi karena sudah ditetapkan tentunya kemudian pihak-pihak yang ditentukan dengan Undang-Undang boleh melakukan gugatan,” kata Tenri usai rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil Pilwali Banjarbaru, Senin (2/12/2024).
Baca juga: KMBPD Batalkan Aksi Unjuk Rasa ke KPU Banjarbaru
Gugatan itu, katanya, dapat dilakukan terbuka dalam waktu tiga hari ke Mahkamah Konstitusi mengacu pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024. Kemudian menurut Pasal 70 PKPU Nomor 18 Tahun 2024 juga diatur terkait prosedur penyelesaian perselisihan hasil Pilkada 2024.
“Itu terbuka dalam waktu tiga hari diberi ruang jika ada sengketa hasil,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Hukum2 hari yang lalu
Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Cempaka Banjir, Hujan Guyur Banjarbaru Dini Hari hingga Siang
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Lahan Gambut di Jalan Gubernur Syarkawi Ditanami Jagung
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Pasar Kindai Limpuar Gambut Calap, Pedagang Tutup Toko
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Nenek Armiah Memilih Bertahan Dikepung Air, Sartinah Tak Bisa Selamatkan Perkakas Rumah