Connect with us

HEADLINE

Disidang Perkara Berbeda, Eks Bupati HST Abdul Latif Didakwa Terima Suap Rp 41,5 M dan Pencucian Uang

Diterbitkan

pada

Terdakwa Abdul Latif yang mengikuti persidangan secara daring di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Foto : rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif harus kembali duduk di kursi persidangan Tipikor Banjarmasin atas perkara yang didakwakan kepadanya, yakni menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bupati HST periode 2016-2019 tersebut disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan kedua disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Rabu (18/1/2023) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak dan dua anggota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

 

Baca juga : Terima LHP dari Badan Pemeriksa Keuangan Kalsel, Ini Kata Bupati Banjar

Terpidana Abdul Latif didakwa menerima suap atau gratifikasi sebanyak Rp 41,5 miliar saat masih menjabat sebagai Bupati HST.

“Terdakwa menerima gratifikasi berupa uang yang yang keseluruhannya berjumlah Rp 41.553.554.006,” demikian isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Gratifikasi tersebut menurut JPU berasal dari sejumlah rekan Abdul Latif di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari sejumlah proyek di Kabupaten Hulu Sungai Tengah waktu itu.

“Gratifikasi didapat dari beberapa rekanan di sejumlah SKPD semasa jabatan dia selama 2016-2017,” ungkap JPU KPK, Ikhsan Ferdinand.

Baca juga : Kunjungi Posyandu Kamboja Desa DMU, Ketua TP PKK Sungai Loban Pantau Tumbuh Kembang Anak

Untuk dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), JPU menyebut terdakwa membelanjakan hasil gratifikasinya untuk pembelian sejumlah aset, berupa tanah, mobil, motor, serta juga dengan obligasi dan penyetoran uang.

JPU mengatakan, aset atau harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yaitu penerimaan gratifikasi berupa uang berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati HST saat itu.

“Untuk dakwaan TPPU tadi aset-asetnya dibacakan seperti penyetoran uang, obligasi, rumah, mobil, motor, macam-macam,” kata JPU, Ikhsan Ferdinand usai persidangan.

Di dalam dakwaan aset-aset tersebut juga dikatakan, terdakwa menyamarkan kekayaanya dengan menempatkan uang dan pembelian tanah, kendaraan bermotor diatasnamakan orang lain.

Terdakwa Abdul Latif didampingi penasehat hukumnya mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Baca juga : Dinsos Tanbu Dampingi Pemulangan Lansia Martun

Diketahui terpidana Abdul Latif saat ini sedang menjalani masa sisa tahanan dalam objek perkara yang berbeda yaitu kasus suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah H Damanhuri Barabai.

Pada 2018 lalu terdakwa Abdul Latif sudah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, namun hakim PT bukannya mengurangi hukuman Abdul Latif, tapi malah menambah satu tahun menjadi 7 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.

Pada persidangan dengan perkara gratifikasi dan TPPU Rabu (18/1/2023), Abdul Latif dan penasehat hukum langsung mengajukan eksepsi usai JPU membacakan dakwaan.

Persidangan akan kembali digelar pada Rabu (25/1/2023) dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa dan penasehat hukum. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->