Connect with us

Hukum

Crash Program Atasi Over Kapasitas, 24 Napi Lapas Banjarbaru Bebas Bersyarat

Diterbitkan

pada

24 Napi Lapas Banjarbaru mendapat bebas bersyarat yang mengikuti crash program. Foto : Rico

BANJARBARU, Upaya mengatasi over (kelebihan) kapasitas Lapas maupun Rutan seluruh Indonesia, Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mencetuskan crash program, yakni pemberian cuti bersyarat, cuti menjelang bebas serta pembebasan bersyarat bagi narapidana (Napi).

Khusus di Lapas Kelas II B Banjarbaru, tercatat ada sebanyak 82 napi yang telah terdaftar untuk menerima program ini. Artinya, mereka bisa menghirup udara segar namun dengan tetap dikenakan wajib lapor.

Adapun rinciannya, pemberian Cuti Bersyarat (CB) kepada 24 napi, Cuti Menjelang Bebas (CMB) kepada 6 napi, dan 52 napi lainnya mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).

Pada Kamis (26/12), Kepala Lapas Banjarbaru Abdul Aziz menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 24 napi yang mendapatkan cuti bersyarat. Tak ayal, perasaan haru dan bahagia tidak mampu dibendung oleh puluhan napi yang sudah bisa bebas dari dalam jeruji penjara.

Kasubsi Pembinaan Lapas Banjarbaru Aditya Jatari mengatakan, cuti bersyarat ini diberikan kepada 24 Napi yang masa pidana paling lama 1 tahun 6 bulan. Ia juga mengungkapkan bahwa napi yang dibebaskan pada hari ini telah memiliki penjaminnya.

“Inilah keistimewaan crash program yakni membantu narapidana yang kesulitan mendapat CB, PB, juga CMB karena tidak ada jaminan. Dengan terselenggaranya program ini, maka sudah yang menjamin mereka tidak akan kabur, yakni petugas PK (Pembimbing Kemasyarakatan) dari Bapas,” kata Aditya kepada Kanalkalimantan.com.

Lantas bagaimana dengan napi lainnya yang menerima cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat? Aditya mengungkapkan pihaknya masih menunggu SK yang nantinya akan dikeluarkan oleh Kemenkum HAM.

Kalapas Banjarbaru, Abdul Aziz serahkan Surat Keputusan (SK) kepada 24 napi. Foto : Rico

Aditya menuturkan bahwa crash program tidak akan berlaku bagi napi yang terlibat tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, pisikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

“Jadi, kebanyakan narapidana yang mendapat crash program ini, mereka yang terlibat kasus pidana umum kriminal seperti seperti pencurian, perjudian, penggelapan, penadahan, dan penipuan. Mereka wajib lapor ke Kejaksaan Negeri dan Bapas setempat dengan jangka waktu sesuai masa pidananya masing-masing,” lugasnya.

Disisi lain, Kalapas Banjarbaru Abdul Aziz mengatakan, crash program ini sebagai momentum para napi untuk membuka lembar kehidupan yang baru. Dirinya berharap dengan terlaksananya crash program ini dapat memotivasi Napi lainnya untuk menjalani program-program pembinaan yang dilakukan Lapas Banjarbaru kedepannya.

“Saya ucapkan selamat kepada para narapidana yang bebas bersyarat hari ini. Karena ini adalah pembebasan bersyarat, saya ingatkan untuk tetap harus mengikuti peraturan,” imbaunya.

Diakui Aziz, pihaknya sangat menyambut baik dengan adanya crash program yang pelaksanaannya diarahkan langsung Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Apalagi, program ini merupakan bentuk upaya dalam mengatasi kelebihan kapasitas di seluruh lapas di Indonesia termasuk di Banjarbaru.

“Crash program ini sangat baik guna menanggulangi kelebihan muatan di Lapas Rutan seluruh Indonesia. Kami siap mendukung penuh segala upaya guna mengatasi permasalahan tersebut,” katanya. (rico)

 

Reporter : Rico
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->