Connect with us

Kota Banjarmasin

Cegah Korupsi, Kejari Banjarmasin Lakukan Penyuluhan Hukum 

Diterbitkan

pada

Penyuluhan hukum Kejaksaan Negeri Banjarmasin kepada para ASN Struktural dilingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, Kamis (9/2/2023) di Hotel Rattan Inn. Foto: Rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menggelar penyuluhan Hlhukum di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, Kamis (9/2/2023), di Ballroom Hotel Rattan Inn Banjarmasin.

Kegiatan tersebut merupakan langkah preventif yang dilaksanakan dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemko Banjarmasin.

Penyuluhan tersebut diikuti ratusan Aparatur Sipil Negeri (ASN) struktural di lingkungan Pemko Banjarmasin, unsur kecamatan, dan sejumlah Lurah se Kota Banjarmasin.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Dr Indah Laila SH MH didampingi Kasi Intelijen Dimas Purnama SH MH menjadi narasumber utama pada penyuluhan hukum tersebut.

 

Baca juga: Gempa Turki-Suriah: Korban Tewas 12.000, Termasuk 2 WNI

Kajari Banjarmasin menjelaskan bahwa pada kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik sebenarnya banyak juga yang dilakukan secara tidak sengaja.

Karena ketidaktahuan dan kehati-hatian dalam memahami suatu aturan seringkali perbuatan yang dilakukan mengakibatkan kerugian negara.

“Dari sinilah maka Kejaksaan hadir, dimana selain melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi dalam fungsinya juga dapat melakukan pencegahan dengan melakukan penyuluhan hukum ataupun pendamping hukum,” kata Indah Laili.

Dirinya juga mengatakan, perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan akan berdampak luas terutama bagi keluarga dan akan melahirkan stigma buruk berkepanjangan di dalam masyarakat.

Baca juga: 88 Bintara Baru Prajurit TNI AD, Lima Bulan Pendidikan Secaba Rindam VI

Dijelaskannya, meskipun para pelaku tindak pidana korupsi tersebut tidak menikmati uang hasil korupsinya, namun yang bersangkutan melakukan perbuatan yang mengakibatkan orang lain memperoleh keuntungan dari hasil korupsi tersebut maka akan dinyatakan bersalah dan dihukum sesuai pasal yang tertuang dalam UU Pemberantasan Tipikor.

“Dampak akibat tindak pidana korupsi itu luas tidak hanya kepada para pelakunya, namun juga berdampak kepada keluarga contohnya harta benda yang dimiliki akan dirampas untuk negara,” katanya.

“Selain itu, di lingkungan sosial stigma akan selalu melekat bagi para pelakunya,” tambahnya.

Kajari Banjarmasin berharap dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut dapat menjadikan ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin melek terhadap hukum, sehingga dapat menghindari diri dari perilaku menyimpang tindak pidana korupsi.(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->