Connect with us

DKP3 Banjarbaru

Cara DKP3 Banjarbaru Gandeng Karang Taruna Sukseskan Program Urbang Farming

Diterbitkan

pada

Budidaya Hidroponik yang dikelola Karang Taruna di Kelurahan Mentaos Foto: Diskominfo Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanianan dan Perikanan (DKP3) Kota Banjarbaru mempunyai cara tersendiri dalam menyukseskan program farming. Salah satunya ialah bekerjasama dengan Karang Taruna di wilayah Banjarbaru.

Dengan metode budidaya hidroponik, DKP3 Banjarbaru menggandeng 22 Katang Taruna yang tersebar di berbagai wilayah. Mereka dibantu berbudidaya hidroponik sehingga dapat menghasilkan berbagai macam sayuran secara mandiri.

Salah satu yang sukses yakni Kelompok Masyarakat (Pokmas) Sehat Alami yang telah berpanen raya Tanaman Hidroponik Selada hingga Pakcoy.

Pokmas yang berlokasi di Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, secara mandiri telah memproduksi berbagai macam sayuran. Produk mereka bahkan telah diperjualbelikan di toko-toko maupun mini market.

Baca juga: Mulyadi Akui Tak Setor ke Kas Daerah, Kasus Korupsi Sidang Program DPKUP di HSS

Menurut Lurah Mentaos, Zulhulaifah, mengatakan, DKP3 Banjarbaru selalu melakukan pembinaan dan monitoring terkait perkembangan bibit.

“Sarana prasarana sudah diperbantukan oleh DKP3 Banjarbaru. Kemudian teman-teman karang taruna juga diajarkan untuk perkembangan bibit sehingga bisa menghasil sayur yang hijau dan segar,” ucapnya.

Selain meningkatkan produktivitas anggota karang taruna, Lurah Mentaos berharap budidaya hidroponik juga diharapkan dapat memenuhi ketersediaan pangan masyarakat setempat, khususnya anggota karang taruna itu sendiri.

“Karena hasilnya bisa diperjualbelikan, diharapkan mereka bisa mandiri dalam berusaha ,” terangnya.

Baca juga: Bawaslu HSU Minta Panwaslucam Optimalkan Pengawasan Masa Kampanye

Program Urban Farming yang dijalankan DKP3 Banjarbaru diharapkan dapat menjaga ketersediaan pangan dengan harga stabil, aman, sehat dan halal. Serta produk hasil pangan yang dibuat, dapat diolah menjadi bahan jadi.

Untuk diketahui, program urban farming telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Ruang Terbuka untuk Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Perkotaan. (Kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->