DKP3 Banjarbaru
Cara DKP3 Banjarbaru Gandeng Karang Taruna Sukseskan Program Urbang Farming
![](https://www.kanalkalimantan.com/wp-content/uploads/2023/12/IMG-20231205-WA0003.jpg)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanianan dan Perikanan (DKP3) Kota Banjarbaru mempunyai cara tersendiri dalam menyukseskan program farming. Salah satunya ialah bekerjasama dengan Karang Taruna di wilayah Banjarbaru.
Dengan metode budidaya hidroponik, DKP3 Banjarbaru menggandeng 22 Katang Taruna yang tersebar di berbagai wilayah. Mereka dibantu berbudidaya hidroponik sehingga dapat menghasilkan berbagai macam sayuran secara mandiri.
Salah satu yang sukses yakni Kelompok Masyarakat (Pokmas) Sehat Alami yang telah berpanen raya Tanaman Hidroponik Selada hingga Pakcoy.
Pokmas yang berlokasi di Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, secara mandiri telah memproduksi berbagai macam sayuran. Produk mereka bahkan telah diperjualbelikan di toko-toko maupun mini market.
Baca juga: Mulyadi Akui Tak Setor ke Kas Daerah, Kasus Korupsi Sidang Program DPKUP di HSS
Menurut Lurah Mentaos, Zulhulaifah, mengatakan, DKP3 Banjarbaru selalu melakukan pembinaan dan monitoring terkait perkembangan bibit.
“Sarana prasarana sudah diperbantukan oleh DKP3 Banjarbaru. Kemudian teman-teman karang taruna juga diajarkan untuk perkembangan bibit sehingga bisa menghasil sayur yang hijau dan segar,” ucapnya.
Selain meningkatkan produktivitas anggota karang taruna, Lurah Mentaos berharap budidaya hidroponik juga diharapkan dapat memenuhi ketersediaan pangan masyarakat setempat, khususnya anggota karang taruna itu sendiri.
“Karena hasilnya bisa diperjualbelikan, diharapkan mereka bisa mandiri dalam berusaha ,” terangnya.
Baca juga: Bawaslu HSU Minta Panwaslucam Optimalkan Pengawasan Masa Kampanye
Program Urban Farming yang dijalankan DKP3 Banjarbaru diharapkan dapat menjaga ketersediaan pangan dengan harga stabil, aman, sehat dan halal. Serta produk hasil pangan yang dibuat, dapat diolah menjadi bahan jadi.
Untuk diketahui, program urban farming telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Ruang Terbuka untuk Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Perkotaan. (Kanalkalimantan.com/al)
Reporter : al
Editor : kk
![](https://i1.wp.com/www.kanalkalimantan.com/wp-content/uploads/2021/10/logo-kanal-1.png?w=450&ssl=1)
-
HEADLINE2 hari yang lalu
PAN Berlabuh ke Lisa Halaby di Pilwali Banjarbaru, Kontrak Politik Menangkan Muhidin Pilgub Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Rozy Maulana Tersangka Kasus Penipuan, Ini Respon Ketua KPU Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Wakil HSU Lomba Kelompok Agribisnis Ternak Itik Kalsel 2024
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Kembali Air Leding Terganggu, PAM Bandarmasih Perbaiki Pipa di Pasir Mas
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Rumah Kayu Terbakar Sisakan Puing di Sungai Andai
-
HEADLINE17 jam yang lalu
Dua Polisi Berpangkat Brigadir di Banjarmasin Dipecat Gegara Narkoba