Connect with us

Bisnis

BPH Migas Beri Kewenangan Kepala Daerah Tentukan Sub Penyalur BBM

Diterbitkan

pada

Komite BPH Migas Jugi Prajogio saat sosialisasi sub penyalur BBM di Hotel Aston Banua, Kamis (7/2). Foto : rico

BANJARBARU, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membuka kesempatan kepada pemerintah daerah se-Kalimantan Selatan untuk menunjuk sub penyalur BBM. Langkah ini demi mendekatkan pasokan BBM berharga murah ke pelosok desa.

Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengatakan, kepala daerah bertugas menetapkan sebaran titik sub penyalur BBM ke kawasan pelosok yang jauh dari jangkauan SPBU. Menurut dia, lokasi SPBU di Kalsel belum ideal menjangkau semua masyarakat sampai ke pelosok.

Jugi menuturkan cara semacam itu untuk menekan praktek pelangsiran BBM yang membuat kelangkaan dan harga melonjak tinggi.

“Jumlah titik sub penyalur diserahkan ke bupati. Sub penyalur ini untuk mendekatkan BBM harga murah ke masyarakat pelosok. Tentunya bisa menekan pelangsiran,” ucap Jugi Prajogio ketika sosialisasi sub penyalur BBM di Hotel Aston Banua, Kamis (7/2).

Masih menurutnya, pemerintah daerah bisa bekerjasama dengan pemilik outlet Pertamini yang kini menjamur di pelosok daerah. Sebab, kata Jugi, outlet Pertamini merupakan praktek ilegal karena tak punya payung hukum. Apalagi outlet Pertamini sudah punya infrastruktur penyaluran BBM.

“Pemda bisa merangkul Pertamini. Kalau jadi sub penyalur BBM, statusnya resmi karena ditunjuk bupati. Sekarang sudah ada 100 sub penyalur yang diberikan ke pemda,” ucapnya.

Namun, ia belum tahu berapa kuota sub penyalur untuk Kalimantan Selatan karena menunggu penetapan radius setiap kabupaten/kota.

Jugi mengimbau pemerintah daerah berkoordinasi dengan BPH Migas dan Pertamina untuk pemilihan sub penyalur agar efektif. BPH Migas menetapkan syarat bagi sub penyalur BBM, seperti izin lokasi, izin kegiatan usaha, kapasitas tangki timbun 3 ribu liter, alat angkut BBM, dan kesesuaian jarak dengan SPBU.

“BUMDes bisa masuk. Tapi jumlah titik sub penyalur harus koordinasi dengan Pertamina, dimana yang paling cocok dan paling bagus agar masyarakat dapat BBM murah,” kata Jugi Prajogio.

BBM yang dijual sub penyalur mengacu jarak tempuh dengan SPBU terdekat. Jugi mencontohkan jarak minimal 30 kilometer maka ada kenaikan Rp 500 per liternya. Apabila lebih dari 30 kilometer, kata Jugi, sub penyalur bisa melego BBM dengan margin antara Rp 1.000-Rp 1.500 per liter.

Margin harga BBM di tingkat sub penyalur ditetapkan oleh bupati. Menurut dia, pola semacam ini juga diterapkan untuk menentukan HET LPG 3 kilogram melalui keputusan bupati. Jugi mempersilakan warga yang berminat jadi sub penyalur BBM segera berkoordinasi dengan bidang perekonomian setiap pemerintah kabupaten/kota.

Sebanyak 100 sub penyalur BBM diberikan ke pemda, tapi harus koordinasi BPH Migas dan Pertamina dimana lokasi titik penyalur sehingga efektif. Bumdes bisa masuk. Ijin lokasi Di waktu lampau masih hambatan, harus dipermudah. Tapi jumlah titik harus koordinasi dimana yang paling cocok dan paling bagus agar mendapat BBM murah.

“Sub penyalur ini melayani konsumen yang sudah terdaftar,” katanya. Ia optimis masyarakat di pelosok daerah bisa mendapatkan harga BBM murah ketimbang beli di Pertamini atau pengecer lain. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->