Connect with us

HEADLINE

Bongkar Bangunan Menutup Sungai, Pemko Bentuk Satgas Normalisasi Sungai

Diterbitkan

pada

Warga membongkar sendiri bangunan rumah yang menutupi sungai. Foto: putra

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Bangunan dan jembatan menutup aliran sungai di Kota Banjarmasin mengharuskan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bertindak tegas, secara khusus Pemko Banjarmasin membentuk Satuan Tugas (Satgas) normalisasi sungai.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika mengatakan, Surat Keputusan (SK) pembentukan Satgas untuk memaksimalkan upaya normalisasi sungai di Kota Banjarmasin tersebut sudah diteken Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.

“Tadi baru saja pak Wali menandatangani SK Satgas Normalisasi Sungai, sebagai upaya dalam pengendalian banjir di Kota Banjarmasin,” ucap Windiasti Kartika di lobi Balai Kota Banjarmasin, Selasa (2/2/2021) siang.

Satgas Normaliasi Sungai tersebut akan mulai efektif bekerja mulai Rabu (3/2/2021), merapatkan langkah apa saja yang harus diambil oleh Pemko Banjarmasin terkait penerapan Surat Edaran (SE) pembongkaran bangunan yang menutup sungai, pasca dikeluarkan Wali Kota Banjarmasin pada 25 Desember 2020.

Plt Kadis PUPR Kota Banjarmasin Windiasti Kartika. Foto: putra

“Insyaallah besok Satgas sudah mulai rapat untuk menentukan action lanjutan, mengenai tindak lanjut pembongkaran-pembongkaran yang sudah kita lakukan,” ungkap Plt Kadis PUPR Banjarmasin.

Ia menjelaskan, dalam Satgas tersebut berisikan anggota Forum Komunikasi (Forkopimda) Kota Banjarmasin dan unsur masyarakat yang konsen dan peduli terhadap kelestarian sungai.

Menurut Windiasti, pembentukkan Satgas sendiri merupakan komitmen kepedulian dan tanggung jawab Pemerintah Kota Banjarmasin terhadap musibah banjir dan air pasang yang bisa saja kembali melanda ibu kota Kalsel.

“Kita sadar bahwa akan pentingnya koordinasi terkait agenda normalisasi sungai yang dilakukan. Sehingga dirasa perlu untuk membentuk Satgas Normalisasi Sungai,” jelasnya.

Sehingga koordinasi yang diharapkan oleh pihaknya tersebut bisa berjalan dengan lancar, maksimal dan intens dalam menjalankan kerjanya. “Yang utamanya adalah adanya arahan dari pimpinan dalam upaya penanganan banjir,” tambahnya.

Terkait surat edaran yang menyatakan bahwa warga yang rumahnya melewati batasan sungai harus dibongkar maksimal 2×24 jam setelah surat tersebut diterbitkan, bertujuan untuk menyadarkan masyarakat untuk bisa tertib menjalankan Perda yang sudah ditetapkan, khususnya keberadaan bangunan di atas aliran sungai.

“Yang utama adalah untuk menggugah kepedulian masyarakat soal keberadaan bangunan jembatan maupun gedung yang menghalangi arus sungai untuk dibongkar sendiri,” katanya.

Kemudian, ia mengakui bahwa saat ini Pemko Banjarmasin sedang mengalami keterbatasan baik dana dan fasilitas pendukung untuk melakukan pembongkaran.

“Kalau kami yang bongkar, harus ada dana-dana khusus, di satu sisi kami juga tidak punya alat berat untuk pembongkaran artinya harus menyewa. Sedangkan anggarannya tidak tersedia,” tandasnya. (kanalkalimantan.com/putra)

 

Reporter : Putra
Editor : Bie

 

 

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->