Connect with us

Kota Banjarbaru

Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Hacker RNS ke Kejari Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Tersangka RNS diamankan Bareskrim Polri, kasus dilimpahkan ke Kejari Banjarbaru. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kasus hacker RNS pemuda asal Amuntai, Hulu Sungai Utara, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu (23/2/2022) kemarin.

Adapun tersangka RNS diserahkan dengan beberapa barang bukti ke Kejari Banjarbaru atas tindak pidana kejahatan siber.

Kajari Banjarbaru, Andri Irawan mengatakan, penyerahan tersangka dikarenakan locus delicti terjadi di Banjarbaru.

“Terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Banjarbaru, karena locus delicti terjadi di Banjarbaru,” ujarnya.

 

Salah satu barang bukti motor besar yang disita Kejari Banjarbaru dari RNS. Foto: kejaribjb

Baca juga : Dispersip Tanah Bumbu Segera Beralih ke Aplikasi Srikandi

Dijelaskan Kejari bahwa RNS membuat alat peretas di Banjarbaru sebelum dijual ke luar negeri, dimana program yang dibuatnya ditujukan untuk aktivitas phising meretas akun-akun pribadi di 43 negara di dunia, termasuk AS dan Inggris.

“Pelaku ini penjual program dan orang yang membeli melakukan phising dengan cara menarik data pribadi kartu kredit orang lain,” ujarnya.

Data pribadi tersebut digunakan untuk transaksi lain yang merugikan pelanggan. Sedangkan rata-rata korban yang mengalami phising berasal dari luar negeri.

“Namun terdapat kemungkinan orang dalam negeri, karena nama dan data kartu kredit bisa berasal dari berbagai tempat,” tambahnya.

Baca juga: Pemuda Asal Kalsel Ditangkap FBI dan Interpol Gara-gara Jual Alat Peretas

RNS sendiri dinyatakan melanggar Pasal 50 junto Pasal 34 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

“Pelaku mendapatkan ancaman maksimal pidana kurungan sekitar 10 tahun,” tuntasnya.

RNS Ditangkap Mabes Polri Dibantu FBI dan Interpol

Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri menangkap Riswanda Noor Saputra alias RNS, pemuda asal Amuntai, HSU, Kalimantan Selatan, yang namanya disebut oleh pakar keamanan siber dunia sebagai pembuat alat peretas 16Shop.

Aplikasi 16Shop digunakan untuk melakukan phising ke Apple, Amazon, Paypal, Cash App, hingga penyedia kartu kredit American Expresss.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Riswanda ditangkap di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 2021 lalu oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bekerjasama dengan FBI dan Interpol.

“Sekarang berkas perkara terkait kasus itu telah dinyatakan lengkap P21 oleh jaksa penuntut umum dan dalam proses pelimpahan ke Kejagung,” kata Irjen Pol Dedi seperti dilansir Cyberthreat.id, Jumat (18/2/2022).

Irjen Pol Dedi mengatakan, tersangka diketahui membuat dan menjual kode/script yang dapat digunakan untuk meretas akun pembayaran elektronik internasional, hingga kartu kredit yang beroperasi di seluruh dunia.

Kode atau script tersebut tidak terdeteksi oleh anti phising peramban seperti Google, anti bot serta dilengkapi lebih dari 8 bahasa di dunia yang bisa ditampilkan secara otomatis berdasarkan geo location para korban.

“Script tersebut digunakan oleh para peretas untuk mengambil data pribadi pemilik akun mulai data nomor kartu kredit, email, kata sandi, KTP, nomor telepon, dan data pendukung lainnya,” beber Irjen Pol Dedi.

Dedi menambahkan, kode peretasan yang dibuat pelaku telah menyasar lebih dari 70.000 akun beberapa perusahaan unicorn internasional yang tersebar di 43 negara. Bahkan, kerugian diperkirakan telah mencapai angka sekitar Rp 127 miliar.

Riswanda pernah menghubungi Cyberthreat.id pada Maret 2021 lalu. Ketika itu, ia menanggapi laporan perusahaan keamanan siber ZeroFOX yang mengaitkan namanya dengan alat peretas 16Shop yang dipakai untuk mencuri kredensial (username dan password) para pengguna aplikasi Cash App, sebuah layanan pembayaran via ponsel yang dikembangkan oleh Square Inc.

Sebelum itu, nama Riswanda Noor Saputra juga muncul dalam laporan Akamai dan McAfee. Jejaknya ditemukan pada 16Shop dalam bentuk alamat email, nama samaran “DevilSrceam” hingga beberapa salin kode skrip yang menggunakan bahasa Indonesia.(kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->