Hukum
Banyak Tak Bawa Surat Kelengkapan, Puluhan Ranmor Terjaring Razia
BANJARBARU, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjarbaru menggelar giat pemeriksaan sepeda motor (Rikranmor) di depan Mapolsek Banjarbaru Kota, Kamis (31/1) sore. Sedikitnya 50 Ranmor roda dua terjaring dalam razia petang sekitar pukul 17.00 Wita tersebut.
KBO Lantas Ipda Yuwono mengatakan, giat kali ini merupakan operasi rutin yang mana dilakukan berdasarkan data-data angka kecelakaan dan pelanggaran yang cukup tinggi. Dimana kasus Laka Lantas yang paling sering terjadi ialah kendaraan roda dua.
“Ini juga berkaitan dengan persiapan dalam waktu dekat akan digelar operasi Jatan oleh Satuan Reskrim,†ungkapnya kepada Kanalkalimantan.com.
Jika dilihat dalam data sepanjang tahun 2018, angka kecelakaan dibandingkan tahun 2017 terjadi peningkatan yaitu sebanyak 17 kasus Laka Lantas. Dengan rincian 61 kasus Laka Lantas di tahun 2018 dan 44 kasus di tahun sebelumnya.
Meski begitu terjadi penurunan pelanggaran pengendara lalu lintas, Polres Banjarbaru menilang sebanyak 4.719 pengendara jalan sedangkan dibandingkan pada tahun 2017 ada sebanyak 8.547 pengendara.
Ipda Yuwono mengatakan, kebanyakan pengendara yang terkena razia karena tidak membawa surat-surat kelengkapan berkendaraan. Ia mengimbau dengan pelayanan yang diberikan Polres Banjarbaru terkesan cukup cepat dan sederhana masyarakat dapat sesegera mungkin mengurus kelengkapan berkendaraan yang dibutuhkan.
“Apalagi Polres Banjarbaru saat ini menuju WBM yang kita kedepankan pelayanan prima. Saya imbau masyarakat untuk secepatnya mengurus kendaraan dan patuhi aturan lalu lintas. Karena pelayanan yang kita berikan sangat mudah dan cepat,†tegasnya.
Perlu diketahui Satlantas Polres Banjarbaru tengah mulai gencar mensosialisasikan Millennial Road Safety Festival (MRSF). Sosialisasi ini guna untuk memberdayakan generasi milenial agar ikut mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas di jalan raya, sosialisasi merupakan pendekatan intelektual, tentang bagaimana cara berkendara dengan selamat, aman, efisien dan bertanggungjawab, serta memberikan pengetahuan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, dan pengetahuan tentang rambu-rambu lalu lintas. (rico)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE3 hari yang lalu300 Pompa Tak Mampu Jinakkan Karhutla Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang laluTemuan Sidak Ombudsman: Hunian Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
HEADLINE1 hari yang laluNapi Kakap di Lapas Cibinong Ada Sambo hingga Harvey Moeis
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPosko Induk Karhutla Kapuas Kedatangan Gubernur Kalteng
-
Kota Palangkaraya2 hari yang laluPembunuh IRT di Palangka Raya Ternyata Suami Sendiri
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluISPA di Kapuas Capai 2.465 Kasus, Kecamatan Selat Tertinggi




