Connect with us

HEADLINE

Bangunan Liar di Trikora Kena SP 2, Disperkim Banjarbaru Bawa Petugas PLN

Diterbitkan

pada

Disperkim Kota Banjarbaru, dibantu Satpol PP, TNI, Polri memberikan SP 2 kepada pemilik warung dan bangunan liar di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kota Banjarbaru, Selasa (28/11/2023) sore. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Permukiman Rakyat dan Kawasan Perumahan (Disperkim) Kota Banjarbaru kembali memberikan surat peringatan kepada pemilik warung dan bangunan liar di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kota Banjarbaru, Selasa (28/11/2023) sore.

Bersama petugas gabungan, pihaknya memberikan SP 2 (Surat Peringatan Kedua) kepada pemilik bangunan yang terkesan membandel karena belum juga bisa membuktikan kelengkapan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin usaha.

Melalui Kabid Perumahan Disperkim Kota Banjarbaru, Reny Yudiarni mengatakan, usai pemberian SP 1 dua pekan sebelumnya, sedikitnya hanya ada 10 pemilik bangunan yang datang untuk mengurus perizinan tersebut.

Adapun total 89 buah warung dan bangunan liar yang sebelumnya telah diindentifikasi tak memiliki IMB Disperkim Kota Banjarbaru.

Baca juga: Jalan Sistem Satu Arah di Banjarmasin Masih Dilanggar, Kawasan Siring Menara Pandang Paling Sering

“Ada beberapa yang sudah datang ke kantor kurang lebih 10, mereka mengurus izin bangunan dan sisanya tadi kita berikan SP 2 karena setelah dua minggu berlalu beberapa bangunan belum bisa membuktikan izin bangunnnya,” kata Reny, saat diwawancarai, Selasa (28/11/2023) sore.

Beberapa bangunan, kata dia, juga berdiri tidak sesuai ketentuan. Seperti berdiri di atas drainase, ada juga yang berdiri di badan jalan. Dia memperjelas bahwa semua bangunan harus memiliki izin.

“Setelah kita lakukan penyusuran memang rata-rata belum bisa menunjukkan izin bangunan kan mereka, termasuk tempat usaha apapun itu yang berdiri di kawasan itu,” sebut dia.

Dalam pemberian SP 2 kali ini, pihaknya juga turut melibatkan petugas PLN untuk mendata pengguna layanan listrik pada bangunan-bangunan itu.

Baca juga: Kali Kedua H Husaini Dapati Rumahnya Hangus Terbakar

“Kita libatkan PLN untuk mendata meteran-meteran listrik yang terpasang di masing-masing bangunan liar ini,” ungkapnya.

Pihaknya memastikan untuk mencabut seluruh aliran listrik pada bangunan-bangunan itu sebelum dilakukan pembongkaran nantinya.

“Pokoknya sebelum pembongkaran kita pastikan semua aliran listrik bangunn ini kita cabut, sebelum pembongkaran sudah beres, karena pengalaman pembongkaran bangunan sebelumnya saat dibongkar ternyata konslet,” jelas dia.

Sementara itu untuk pembongkaran bangunan yang masih tak memiliki IMB akan dilakukan usai pemberian SP 3 pada dua minggu berjalan. Serta menyusul adanya pemberian surat peringatan oleh Satpol PP Kota Banjarbaru.

Baca juga: Kampanye Dimulai, Politik Uang di Medsos Bermodus Give Away

“Setelah SP 3 akan ada SOP dari Satpol PP, jadi diberi waktu pada saat SP 3 itu mungkin ada yang membongkar sendiri dari pemiliknya. Dan sisanya akan dikenakan SOP Satpol PP, baru setelah itu jika masih ditemukan bangunan tanpa izin maka akan kita bongkar,” tandasnya.

Terpantau di lokasi, pemberian SP 2 dilakukan oleh Disperkim dengan dibantu petugas gabungan lainnya seperti PLN, Satpol PP Kota Banjarbaru, Polsek Liang Anggang hingga TNI. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->