Connect with us

HEADLINE

Babah Terdakwa Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama Mulai Jalani Sidang

Diterbitkan

pada

Sidang perdana Satriya Gunawan alais Babah, terdakwa kasus TPPU Narkotika jaringan Fredy Pratama di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (22/3/2024) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satriya Gunawan alias Babah, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisnis haram narkotika jaringan Fredy Pratama menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (22/3/2024) siang.

Kerabat dari Fredy Pratama alias Miming buron narkoba kelas kakap disidang dengan agenda mendengarkan dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum dari Kejari Banjarmasin.

Dari dakwaan yang dibacakan Wayan, Mashuri, dan Safiri, Babah kerap menerima aliran dana dari ayah Fredy Pratama yaitu Lian Silas.

Selain Lian Silas, Babah juga disebut menerima aliran dana dari kaki tangan atau orang kepercayaan Fredy Pratama.

Baca juga: Tiga Hari Tak Bisa Dihubungi, Zahri Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Bedakan

Pasal yang didakwakan JPU tak berbeda dengan perkara Lian Silas, yaitu 6 pasal berbentuk kombinasi, yakni pasal 3, pasal 4, pasal 5 dan pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau pasal 137 Huruf a dan b UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Pasal yang kita dakwakan kepada terdakwa (Babah) sama dengan perkara Lian Silas,” kata Wayan.

Pada perkara Babah, kata Wayan, jaksa penuntut umum menyiapkan sebanyak 30 orang saksi yang akan dihadirkan secara bertahap memberikan keterangan di persidangan.

Usai pembacaan dakwaan, penasehat hukum Babah, Arbain mengaku tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Pihaknya menginginkan persidangan langsung masuk ke tahap pembuktian.

Baca juga: Geger Sepeda Listrik Dalam Masjid Al Jihad Banjarmasin, Begini Penjelasan Takmir Masjid 

“Tidak mengajukan eksepsi yang mulia,” kata Arbain.

Majelis hakim yang diketuai Yusriansyah dan dua hakim anggota menetapkan sidang berikutnya digelar pekan depan yakni hari Kamis (28/3/2024) di ruang sidang PN Banjarmasin.

“Memerintahkan penuntut umum mengahdirkan saksi pada sidang berikutnya,” tutup hakim.

Sebelum disidang, Babah sebelumnya ditangkap karena terlibat kasus TPPU narkotika jaringan Fredy Pratama. Perkara Babah ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri. Setelah penyidikan selesai perkara Babah kemudian dilimpahkan ke Kejari Banjarmasin.

Berdasarkan keterangan Kajari Banjarmasin, Dr Indah Laila pada Selasa (6/1/2023) lalu , saat pemeriksaan Tahap II, sejak tahun 2016 Babah menerima aliran dana yang bersumber dari Fredy Pratama menggunakan rekening atas nama pribadi dan orang lain. Uang itu mengalir tidak dikirim langsung oleh Fredy Pratama melainkan melalui kaki tangannya.

Baca juga: Bilungka Batu, Buah Musiman Pelepas Dahaga saat Berbuka Puasa

Adapun modus pencucian uang yang dilakukan oleh Satrya Gunawan sendiri dengan cara memanfaatkan aliran dana yang diduga terafiliasi dari bisnis narkoba Fredy Pratama ini melakukan bisnis jual beli tanah.

Barang bukti yang disita penyidik pada perkara Babah nilainya cukup fantastis, berupa 46 bidang tanah serta 2 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kalsel, kemudian ada sejumlah buku tabungan dan ATM dari sejumlah perbankan yang turut disita yang total keseluruhan nilainya mencapai Rp55 miliar. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->