Connect with us

KRIMINAL HSU

Aniaya Istri Berkali-kali, Guru SMA Digelandang ke Mapolsek Alabio

Diterbitkan

pada

MM Diamankan polisi setelah melakukan KDRT Foto: humas polres

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Pria berinisial MM (35), warga Desa Rantau Bujur Tengah RT 01, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ditangkap polisi.

Hal ini setelah MM yang juga seorang guru SMA ini dilaporkan istrinya sendiri JM (26) atas sangkaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Akibat kasus tersebut, JM sempat mengalami trauma dan sebagian anggota badannya mengalami luka lebam.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, melalui Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro, kepada Kanalkalimantan.com, Sabtu (19/9/2020) membenarkan adanya pelaporan kasus KDRT ini.

“Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan anggota Polsek Alabio, kami secara cepat merespon dengan melakukan penangkapan pelaku MM di kediamannya pada Jumat (18/9/2020),” katanya.

Menurut Iptu Agus, peristiwa terjadi pada Selasa 15 September 2020 sekitar pukul 15.00 Wita. Ketika itu pelaku yang baru pulang kerja disambut oleh anaknya dengan berlari ke arahnya.

Tetapi anaknya tersebut terjatuh selanjutnya pelaku berucap kepada istrinya yang intinya, “Kamu ini tidak bisa menjaga anak,” kata pelaku. Lalu dijawab oleh istrinya, “Kalau marah dari luar jangan dibawa ke rumah.”

Nah, mendengar hal tersebut, MM lantas naik pitam dan langsung menganiaya istrinya dengan menendang ke arah kaki sebanyak satu kali.

Tak sampai di situ, saat korban JM masuk kamar diikuti pelaku yang kembali menganiaya dengan menendang kaki korban sebanyak 5 kali sambil mengeluarkan kata – kata kasar.

Bahkan, saat korban berusaha menghindar dan keluar menuju ruang tamu, MM kembali menganiaya dengan menendang berkali-kali ke arah kaki istrinya.

Akibatnya korban terjatuh ke lantai, dan dalam posisi tersebut pelaku MM kembali berusaha mencekik leher istrinya itu, namun gagal karena korban melakukan perlawanan dengan cara menarik tangannya.

Akhirnya, tindakan pelaku MM tersebut berhenti setelah anak pelaku dan istrinya menangis menghampiri mereka berdua. Alhasil atas peristiwa tersebut korban mengalami luka memar pada bagian kedua kakinya dan melaporkan suaminya ke Mapolsek Alabio guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kepada polisi, korban mengaku peristiwa tersebut bukan kali pertama didapatnya. Selama 6 tahun pelaku dan korban membina rumah tangga, korban sudah lima kali mengalami kekerasan yang dilakukan suaminya.

Sementara, saat diamankan dari keterangan pelaku mengakui perbuatannya tersebut. MM pun digiring ke Polsek Alabio guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku MM bakal dijerat tentang tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 44 Ayat ( 1 ) Undang – undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (kanalkalimantan.com/dew)

 

Reporter: Dew
Editor: Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->