KRIMINAL HSU
Aniaya Istri Berkali-kali, Guru SMA Digelandang ke Mapolsek Alabio
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Pria berinisial MM (35), warga Desa Rantau Bujur Tengah RT 01, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ditangkap polisi.
Hal ini setelah MM yang juga seorang guru SMA ini dilaporkan istrinya sendiri JM (26) atas sangkaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Akibat kasus tersebut, JM sempat mengalami trauma dan sebagian anggota badannya mengalami luka lebam.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, melalui Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro, kepada Kanalkalimantan.com, Sabtu (19/9/2020) membenarkan adanya pelaporan kasus KDRT ini.
“Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan anggota Polsek Alabio, kami secara cepat merespon dengan melakukan penangkapan pelaku MM di kediamannya pada Jumat (18/9/2020),” katanya.
Menurut Iptu Agus, peristiwa terjadi pada Selasa 15 September 2020 sekitar pukul 15.00 Wita. Ketika itu pelaku yang baru pulang kerja disambut oleh anaknya dengan berlari ke arahnya.
Tetapi anaknya tersebut terjatuh selanjutnya pelaku berucap kepada istrinya yang intinya, “Kamu ini tidak bisa menjaga anak,” kata pelaku. Lalu dijawab oleh istrinya, “Kalau marah dari luar jangan dibawa ke rumah.”
Nah, mendengar hal tersebut, MM lantas naik pitam dan langsung menganiaya istrinya dengan menendang ke arah kaki sebanyak satu kali.
Tak sampai di situ, saat korban JM masuk kamar diikuti pelaku yang kembali menganiaya dengan menendang kaki korban sebanyak 5 kali sambil mengeluarkan kata – kata kasar.
Bahkan, saat korban berusaha menghindar dan keluar menuju ruang tamu, MM kembali menganiaya dengan menendang berkali-kali ke arah kaki istrinya.
Akibatnya korban terjatuh ke lantai, dan dalam posisi tersebut pelaku MM kembali berusaha mencekik leher istrinya itu, namun gagal karena korban melakukan perlawanan dengan cara menarik tangannya.
Akhirnya, tindakan pelaku MM tersebut berhenti setelah anak pelaku dan istrinya menangis menghampiri mereka berdua. Alhasil atas peristiwa tersebut korban mengalami luka memar pada bagian kedua kakinya dan melaporkan suaminya ke Mapolsek Alabio guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kepada polisi, korban mengaku peristiwa tersebut bukan kali pertama didapatnya. Selama 6 tahun pelaku dan korban membina rumah tangga, korban sudah lima kali mengalami kekerasan yang dilakukan suaminya.
Sementara, saat diamankan dari keterangan pelaku mengakui perbuatannya tersebut. MM pun digiring ke Polsek Alabio guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku MM bakal dijerat tentang tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 44 Ayat ( 1 ) Undang – undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (kanalkalimantan.com/dew)
Reporter: Dew
Editor: Cell
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluKadisdikbud HSU Lepas Peserta GSI Tingkat Provinsi ke Banjarbaru
-
Ekonomi3 hari yang laluBRI Multiguna Pre-Approved, Solusi Kebutuhan Berbagai Rencana Anda
-
HEADLINE1 hari yang laluMaksimalkan OMC Tangani Karhutla, Wapres Gibran Minta Maaf Udara Kalimantan Buruk
-
PLN UIP3B KALIMANTAN1 hari yang laluHumanitrip 2026 PLN Hadirkan Senyum 55 Anak Yatim dan Dhuafa
-
Kota Banjarbaru21 jam yang lalu102 Rumah Tak Layak Huni Terima Program Barakat Gawe Banjarbaru
-
Kabupaten Balangan1 hari yang laluMTQ XIX Tingkat Kabupaten Balangan Digelar di Kecamatan Juai


