Hukum
Anggota Komplotan Jambret di Lima Lokasi Dibekuk Resmob Polres Banjarbaru
BANJARBARU, Seorang pemuda warga Kelurahan Sungai tiung kecamatan Cempaka, Banjarbaru, diringkus oleh satuan Resmob Polres Banjarbaru, Sabtu (14/4) dini hari. Pemuda berinisial MA (23) ini, menjadi pelaku begal yang sangat meresahkan warga Banjarbaru.
Menurut pengakuan MA, dia telah beroperasi sebanyak 5 kali di berbagai titik. Di antaranya di jalan A Yani Km 33,5 di depan kampus STIMIK Banjarbaru, Jalan A Yani di seberang Qmall Banjarbaru, Jalan Dahlina, Jalan Karang Rejo, dan depan SPN Polda Kalsel.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Sudarno menjelaskan, modus yang digunakan pelaku tak lain adalah menjambret atau merampas secara paksa sejumlah barang berharga milik setiap korban yang melintas di titik-titik tersebut.
“Untuk pelaku ada 3 orang dan saat ini kita masih lakukan pengejaran kepada pelaku yang berinisial B dan R,â€Â jelasnya, Senin (16/4).
Dalam penangkapan pelaku MA (23) tersebut, petugas kepolisian mengamankan barang bukti satu unit motor Satria F berwarna hitam yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, ancaman maksimal 12 tahun penjara.(rico)
Editor : Chell
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPemkab Banjar Rekonstruksi Jalan Penghubung Desa Labuan Tabu, Lok Tangga dan Sungai Besar
-
Bisnis21 jam yang laluBank Kalsel Resmi Menjadi Bank Devisa
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluKafilah HSU Optimis Raih Hasil Terbaik di MTQ ke-37 Kalsel
-
Budaya3 hari yang laluSakralitas Tari Topeng Banjar dan Garapan Baru di Luar Pakem Klasik
-
Olahraga3 hari yang laluPerenang Muda Kalsel Sabet Dua Medali di A-Stream Open Water Swimming Bali 2026
-
Olahraga3 hari yang laluRatusan Gamer Ramaikan Axis Cup Battle City 2026 Banjarmasin



