Hukum
Anggota Komplotan Jambret di Lima Lokasi Dibekuk Resmob Polres Banjarbaru
BANJARBARU, Seorang pemuda warga Kelurahan Sungai tiung kecamatan Cempaka, Banjarbaru, diringkus oleh satuan Resmob Polres Banjarbaru, Sabtu (14/4) dini hari. Pemuda berinisial MA (23) ini, menjadi pelaku begal yang sangat meresahkan warga Banjarbaru.
Menurut pengakuan MA, dia telah beroperasi sebanyak 5 kali di berbagai titik. Di antaranya di jalan A Yani Km 33,5 di depan kampus STIMIK Banjarbaru, Jalan A Yani di seberang Qmall Banjarbaru, Jalan Dahlina, Jalan Karang Rejo, dan depan SPN Polda Kalsel.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Sudarno menjelaskan, modus yang digunakan pelaku tak lain adalah menjambret atau merampas secara paksa sejumlah barang berharga milik setiap korban yang melintas di titik-titik tersebut.
“Untuk pelaku ada 3 orang dan saat ini kita masih lakukan pengejaran kepada pelaku yang berinisial B dan R,â€Â jelasnya, Senin (16/4).
Dalam penangkapan pelaku MA (23) tersebut, petugas kepolisian mengamankan barang bukti satu unit motor Satria F berwarna hitam yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, ancaman maksimal 12 tahun penjara.(rico)
Editor : Chell
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Baliho Curhat Korban Investasi Bodong di Banjarmasin Diturunkan
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang lalu
Tingkatkan Capaian Akses Layanan Air Limbah dan Air Minum, Dinas PUPR Kalsel Gelar Workshop
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Lomba Mancing Ikan di Sungai Kemuning Meriahkan HUT ke-17 Kecamatan Banjarbaru Selatan