Connect with us

HEADLINE

Anak Korban Pelecehan Seksual di Ponpes Jalani Pemeriksaan Psikologis


Pihak Ponpes Meminta Permohonan Maaf Langsung ke Orangtua ET


Diterbitkan

pada

Ilustrasi pedofilia atau pencabulan anak kejahatan seksual. Foto: shutterstock

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Santri ET, anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan seksual di lingkungan pendidikan salah satu pondok pesantren di Banjarbaru, jalani pemeriksaan psikologis, Kamis (24/2/2024) siang.

Pemeriksaan psikologis terhadap ET berusia 14 tahun itu dilakukan usai penyidik resmi menetapkan pelaku MRF (19) sebagai tersangka pada Senin (19/2/2024) lalu.

ET menjalani pemeriksaan psikologis bersama penyidik di Polres Banjarbaru sekaligus melakukan pemanggilan saksi dalam rangka pengumpulan barang bukti.

Hal itu diungkapkan CR, orangtua anak korban ET. Kedatangan dia kali ini bersama anaknya ke Polres turut dikawal oleh pihak pondok pesantren.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Proyek Gedung BBPOM Banjarmasin Dituntut 15 Bulan Penjara

“Kebetulan pihak Ponpes hari ini ikut mendampingi sebagai bukti bahwa mereka ikut merangkul menguatkan mental anak kami dan tidak tinggal diam, mereka masih ingin tahu kabar anak kami, setelah kejadian dan rasa kasiannya masih ada,” ujar orangtua ET saat ditemui Kanalkalimantan.com, Kamis (24/2/2024) siang.

CR menjelaskan, tepat sehari sebelum pemanggilan polisi ini, pihak Ponpes meminta permohonan maaf secara langsung kepada orangtua anak korban.

Dalam hal ini CR telah bertemu dengan pihak Ponpes secara pribadi, tanpa orangtua pelaku.

“Kita lakukan pertemuan namun tidak dengan orangtua pelaku, karena kalau dengan orangtua pelaku otomatis mendamaikan, tapi ini murni permintaan maaf dari pihak Ponpes karena kejadian tersebut harus terjadi di lingkungan pondok,” jelas CR.

Baca juga: DPRD Kapuas Terima Kunker Legislator DPRD Batola

Di samping itu, pihak Ponpes juga meminta maaf karena sudah salah memberikan amanah terhadap pelaku yang juga termasuk sebagai pembina santri di Ponpes tersebut.

Pihak Ponpes juga kata dia mengaku salah dalam hal pengawasan
sehingga peristiwa itu bisa terjadi.

“Dan Alhamdulillah surat pindah anak kami juga bisa dikeluarkan dengan mudah, serta tidak ada intimidasi, karena beliau meminta maaf artinya merasa bersalah sebab dikatakan mereka kejadian di luar pengawasan mereka, maka kami terketuk pintu hati,” ungkap CR.

CR mengakui karena tertutupnya komunikasi terhadap pihak Ponpes sebelumnya, membuat pendampingan baru dilakukan pihak Ponpes saat pemeriksaan psikologis ET dilakukan.

Baca juga: Rampungkan Rekapitulasi Suara Tiga Setengah Hari, PPK Banjarbaru Utara Langsung Pleno

“Kami tetap terima semua yang diberikan mereka, kita juga tidak ada permasalahan dengan pihak Ponpes karena memang yang melakukan merupakan oknum dalam Ponpes tersebut, sehingga kami hanya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya,” tegasnya.

Di sisi lain, ia mengaku sempat salah paham terhadap pihak Ponpes yang terkesan seperti tutup mulut dan memihak pelaku.

Sementara itu, CR menjelaskan pemanggilan saksi MN selaku sepupu anak korban yang juga santri di Ponpes untuk memastikan barang bukti baju yang didapat penyidik benar adanya.

“Yang diperiksa hari ini korban dan saksi lain MN, untuk memastikan apakah benar baju barang bukti itu yang dipakai korban saat kejadian,” jelasnya lagi.

Baca juga: Ini 5 SKPD dengan Penyerapan Anggaran Tertinggi, Pj Bupati HSU Beri Penghargaan

Sementara tersangka MRF, sambungnya telah resmi dikeluarkan dari Ponpes tersebut untuk dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjarbaru.

“Pondok juga turut menyerahkan kasus sepenuhnya ke Polres,” tuntas CR. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->