HEADLINE
Akhiri Pekerja Anak! Sejarah Hari Dunia Menentang Pekerja Anak
KANALKALIMANTAN.COM – Setiap 12 Juni diperingati sebagai Hari Dunia Menentang Pekerja Anak atau World Day Against Child Labour. Peringatan tersebut bertujuan untuk tingkatan kesadaran global tentang isu pekerja anak yang masih terjadi di banyak negara di seluruh dunia.
Dilansir Organisasi Ketenagakerjaan Internasional/International Labour Organization (ILO), sejarah Hari Dunia Menentang Pekerja Anak bermula pada tahun 2002. Saat itu ILO mendeklarasikan tanggal 12 Juni sebagai hari peringatan global untuk menentang pekerja anak.
Deklarasi ini didasarkan pada adopsi Konvensi ILO Nomor 182 tentang pelarangan dan tindakan segera penghapusan pekerjaan terburuk bagi anak-anak pada tahun 1999. Konvensi ILO Nomor 182 adalah instrumen internasional yang bertujuan untuk melindungi anak-anak dari pekerjaan yang berbahaya dan tidak pantas.
Baca juga: Gerakan Coastal Clean Up PLN Indonesia Power Kumpulkan 230 Ton Sampah
Konvensi ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan hak-hak anak, termasuk hak mereka untuk bermain, mendapatkan pendidikan yang memadai, dan tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan aman.
Dikutip dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pekerja anak merujuk kepada anak-anak yang terlibat dalam kegiatan pekerjaan dengan tujuan memenuhi kebutuhan ekonomi. Hal ini membuat para pekerja anak tak mendapatkan hak mereka untuk bermain dan belajar.
Pada tahun 2023, Hari Dunia Menentang Pekerja Anak mengangkat tema “Social Justice for All. End Child Labour!” artinya “Keadilan Sosial untuk Semua. Akhiri Pekerja Anak!”.
Tema itu sengaja diangkat sebagai katalis bagi gerakan menentang pekerja anak di seluruh dunia. Menekankan hubungan antara keadilan sosial dan pekerja anak.
Baca juga: Diajak Tiga Parpol, Denny Indrayana Pilih Demokrat Incar Kursi Senayan dari Dapil 2 Kalsel
PBB dalam peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak 2023 menyerukan tentang:
1. Menghidupkan kembali aksi internasional untuk mencapai keadilan sosial, terutama melalui partisipasi dalam koalisi global untuk keadilan sosial, dengan fokus pada penghapusan praktik pekerja anak sebagai komponen pentingnya.
2. Ratifikasi universal Konvensi ILO No 138 tentang usia minimum, yang bersama dengan ratifikasi universal Konvensi ILO No 182 tentang bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak yang dicapai pada tahun 2020, akan memberikan perlindungan hukum kepada semua anak dari segala bentuk pekerja anak. (Kanalkalimantan.com/al)
Reporter : al
Editor : kk
-
Dinas PUPRP Kab Banjar3 hari yang lalu
Kadis PUPRP Banjar Ikuti Ekspose Akhir Rencana Detail Tata Ruang
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Kalsel 2025 Rp3,4 Juta
-
HEADLINE3 hari yang lalu
ATCS Tugu Adipura Banjarbaru Operasional, Dua U-Turn A Yani Ditutup
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Diseminasi Audit Kasus Stunting 2 Kabupaten Banjar Sasar Enam Kecamatan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Korupsi Dana Bansos Rehabilitasi Rumah, Kabid di Tanbu dan Kontraktor Terdakwa
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Kelurahan Sekumpul Laksanakan Pelatihan Kesiapan Menghadapi Bencana