Kanal
Sengketa Tanah Warga-TNI di Desa Padang Panjang Diharapkan Segera Usai
MARTAPURA, Permasalahan persengketaan masyarakat Desa Padang Panjang dan Karang Intan, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar untuk memperoleh hak atas kepemilikan tanah seluas 800 hektare yang juga diklaim pihak TNI, kembali digulirkan, Senin (22/1).
Berbekal bukti yang diklaim otentik, warga kedua desa menunjukkan bahwa tanah tersebut adalah milik mereka.
“Semua orang juga tahu sudah berpuluh-puluh tahun mereka bermukim atau tinggal di sana,â€Âungkap Ketua Tim Penyelesaian Sertifikat Tanah Masyarakat Kabupaten Banjar dan Banjarbaru, H HC Mawardi Abbas.
Sebelumnya, Mawardi mengatakan bahwa Kepala BPN Banjar, Gunung Jayalaksana SE, akan mengagendakan survey lapangan pada Senin (22/1) di Kecamatan Karang Intan. Termasuk pihak terkait yang berhubungan dengan masalah ini.
Mawardi berharap, pertemuan tersebut menjadi yang terakhir dilakukan. Mengingat, warga sudah mantap dengan bukti-buki legalitas yang ada. Sedangkan untuk pihak TNI tidak pernah menunjukan legalitasnya, hanya berbekal peta kepemilikan berupa area latihan.
“Terkait hal ini kami sangat optimis untuk bisa mempertahankan kepemilikan tanah masyarakat tersebut,†ujar Mawardi.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar Gunung Jayaksana SE MM mengatakan masalah ini bergulir sejak tahun 2014. Sebagai pejabat baru, dia ingin mengetahui data-data riwayat kepemilikan kepenguasaan dan riwayat kepemilikan.
“Termasuk bukti-bukti kepemilikan berdasarkaan saksi-saksi, bukti fisik dan perkara pertanahan juga tak luput menjadi perhatian BPN,†ungakapnya.
Gunung Jayalaksana juga mengharapkan ada deadline yang tidak terlalu lama kepada pihak TNI untuk memberikan bukti-bukti ontentik. “Paling tidak satu bulan, akan kami tunggu,†tukasnya.
Di sisi lain, terkait belum terkantonginya bukti otentik oleh pihak TNI atas penguasaan lahan tersebut, Mayor Infanteri Taswin Arief mengatakan, hal tersebut merupakan sebuah proses yang tidak mudah. “Namun dari pihak TNI sudah memiliki sejarah later belakang atas kepemilikan tanah tersebut. Kita juga akan memenuhi penyerahan bukti-bukti ontentik tersebut selambat-lambatnya satu bulan terhitung sedari sekarang,†tegasnya.(rendy)
Editor : Chell
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluKadisdikbud HSU Lepas Peserta GSI Tingkat Provinsi ke Banjarbaru
-
Ekonomi3 hari yang laluBRI Multiguna Pre-Approved, Solusi Kebutuhan Berbagai Rencana Anda
-
HEADLINE1 hari yang laluMaksimalkan OMC Tangani Karhutla, Wapres Gibran Minta Maaf Udara Kalimantan Buruk
-
PLN UIP3B KALIMANTAN24 jam yang laluHumanitrip 2026 PLN Hadirkan Senyum 55 Anak Yatim dan Dhuafa
-
Kota Banjarbaru21 jam yang lalu102 Rumah Tak Layak Huni Terima Program Barakat Gawe Banjarbaru
-
Kabupaten Balangan1 hari yang laluMTQ XIX Tingkat Kabupaten Balangan Digelar di Kecamatan Juai



