HEADLINE
Masa PKM di Banjarbaru, Remaja dan Kafe Paling Banyak Abai Protokol Kesehatan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Banjarbaru masih berlaku, setelah Pemerintah Kota (Pemko) memperpanjang hingga 26 Juni.
Seperti yang diketahui, pemberlakuan PKM bertujuan mendisplinkan prilaku masyarakat agar menerapkan prokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Upaya ini dilakukan supaya masyarakat Banjarbaru siap menyongsong tatanan hidup baru alias fase New Normal.
Namun begitu, selama PKM berlangsung dua kali, masih saja ditemui warga yang abai dengan protokol kesehatan. Pelanggaran yang paling banyak ditemui ialah berkerumun dan tidak menggunakan masker.
“Cenderung kita menemukan warga yang tidak menggunakan masker. Yang sangat kita sayangkan, kebanyakan remaja yang seharusnya bisa memahami soal protokol pencegahannya,” kata Kasat Pol PP Banjarbaru Marhain Rahman, Rabu (24/6/2020) siang.

Anggota Satpol PP Banjarbaru memberi sanksi kepada remaja yang abai protokol kesehatan Covid-19. foto: satpol pp banjarbaru
Maka tak ayal, petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan teguran dan sanksi fisik bagi warga yang acuh. Hanya saja, sanksi fisik yang diberikan petugas juga melihat kondisi.
“Kita lihat warganya dulu. Kalau secara kondisi fisik atau usia tidak memungkinkan kita akan berikan pemahaman saja,” lanjut Marhain.
Khusus untuk tempat-tempat kerumunan di beberapa kedai maupun kafe, kata Marhain, hal ini juga menjadi atensi pihaknya. Sebab, kasus serupa selalu ditemukan meski pihak pengelola kedai atau kafe sudah ditegur.
“Beberapa tempat itu bahkan sudah ada yang kita tegur tetapi hari-hari ke depannya seperti itu lagi. Nah jadi memang selain upaya pendisiplinan, harus ada kesadaran dari pengelola dan pengunjungnya juga,” tambahnya.
Lantas apakah usaha-usaha ini disanksi secara izin operasional? Marhain menjawab sejauh ini sanksi masih sebatas teguran lisan. Belum ada dilayangkan surat peringatan.
“Belum ada (sanksi tertulis). Masih teguran lisan untuk usaha yang kedapatan melanggar. Tapi jika memang ada yang fatal tentu bisa berpotensi (disanksi izin operasional),” lugasnya. (kanalkalimantan.com/rico)
Editor : bie
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluPemkab Banjar Rekonstruksi Jalan Penghubung Desa Labuan Tabu, Lok Tangga dan Sungai Besar
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluKafilah HSU Optimis Raih Hasil Terbaik di MTQ ke-37 Kalsel
-
Budaya2 hari yang laluSakralitas Tari Topeng Banjar dan Garapan Baru di Luar Pakem Klasik
-
Olahraga3 hari yang laluPerenang Muda Kalsel Sabet Dua Medali di A-Stream Open Water Swimming Bali 2026
-
Bisnis15 jam yang laluBank Kalsel Resmi Menjadi Bank Devisa
-
Olahraga3 hari yang laluRatusan Gamer Ramaikan Axis Cup Battle City 2026 Banjarmasin


