Connect with us

HEADLINE

Satpol PP Banjar Tertibkan 23 Bangunan di Gambut, Ditemukan Fasilitas Karaoke dan Kamar di Warung Makan

Diterbitkan

pada

Penertiban terhadap 23 bangunan liar di Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Rabu (15/4/2026) pagi. Foto: dkispbanjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan penertiban terhadap 23 bangunan liar di Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Rabu (15/4/2026) pagi.

Penertiban difokuskan di wilayah Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, yang menjadi satu-satunya lokasi operasi dalam kegiatan ini.

Tim gabungan itu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, TNI, Polri, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa Kayu Bawang, Detasemen Polisi Militer, PLN, serta Dinas Kesehatan.

Baca juga: Pemko Banjarbaru Gelar Pra Musrenbang Tematik Stunting

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto, memimpin operasi penertiban gabungan yang melibatkan aparat keamanan. Foto: dksipbanjar

Bangunan tersebut diduga berkedok sebagai warung makanan dan minuman. Namun dalam penyelidikan ditemukan menyediakan fasilitas karaoke hingga kamar.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa botol minuman beralkohol, meskipun saat sosialisasi sebelumnya tidak ditemukan adanya aktivitas penjualan.

Kegiatan penertiban ditargetkan selesai dalam satu hari dengan total 23 titik bangunan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto, mengungkapkan bahwa temuan tersebut berdasar hasil penyelidikan pihaknya di lapangan.

“Ada 23 bangunan liar yang berkedok warung nasi dan kopi. Namun dari hasil penyelidikan kami terdapat room karaoke.

Bahkan ada beberapa yang menyediakan kamar, sehingga diduga melanggar Perda Ketertiban Sosial,” ujar Agus saat memimpin penertiban.

Baca juga: Gelang Simpai Kekayaan Lokal Dayak Meratus

Petugas dari PLN mecabut KwH di bangunan liar yang ditertibkan. Foto: dksipbanjar

Selain dugaan pelanggaran Perda Ketertiban Sosial, bangunan-bangunan tersebut juga dinilai melanggar sejumlah aturan lain, diantaranya Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Perda Pedagang Kaki Lima (PKL), serta Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal ini karena lokasi bangunan berdiri di area terlarang seperti sempadan jalan, bahu jalan dan jalur hijau.

Agus menjelaskan, sebelum tindakan penertiban dilakukan, pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada para pemilik bangunan sejak satu bulan sebelum Ramadan.

Baca juga: Bupati Kapuas Trail Adventure #4 & Trail Game 2026 Siap Digelar

Bangunan liar yang melanggar dibongar petugas gabungan dengah alat berat. Foto: dksipbanjar

Selain itu, peringatan juga telah disampaikan sebanyak tiga kali.

“Kami sudah melaksanakan sosialisasi dan memberikan tiga kali peringatan.

Sebagian pemilik memang ada yang membongkar sendiri, tetapi ada juga yang masih bertahan dan tertutup sehingga kami lakukan pembongkaran paksa,” katanya.

Satpol PP Kabupaten Banjar berharap langkah tersebut dapat menegakkan aturan yang berlaku serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah setempat. (Kanalkalimantan.com/dkispbanjar)

Editor: Dhani


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca