Hukum
Kalah di Kandang, Pemprov Kalsel Pastikan Banding ke PT TUN Jakarta
BANJARMASIN, Putusan majelis hakim PTUN Banjarmasin yang mengabulkan gugatan Sebuku Group serta membatalkan tiga surat keputusan (SK) Gubernur Kalsel atas pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) dipastikan akan kembali diuji ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Pemprov Kalsel selaku pihak tergugat akan segera mengajukan banding ke PT TUN Jakarta atas putusan tiga majelis hakim PTUN Banjarmasin yang mengabulkan seluruh gugatan tiga perusahaan tambang milik Silo Group, Kamis (7/6).
Usai tiga majelis hakim PTUN Banjarmasin memutuskan bahwa SK Gubernur Sahbirin Noor atas pencabutan IUP-OP Sebuku Group tidak sah dan dibatalkan, langkah banding harus diambil Pemprov Kalsel. “Jujur saja, kami kecewa atas putusan majelis hakim PTUN Banjarmasin yang mengabulkan seluruh gugatan Sebuku Group ini,†kata Sekdaprov Kalsel Abdul Haris Makkie dalam jumpa pers di Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin.
Menurut Haris Makkie, majelis hakim PTUN Banjarmasin terkesan mengabaikan fakta-fakta hukum dan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan. “Putusan PTUN Banjarmasin bukan putusan akhir, masih ada upaya perlawanan hukum banding ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) di Jakarta,†tegasnya.

Sebelumnya, seusai putusan sidang Andi M Asrun selaku kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan juga menyatakan akan melakukan banding ke PT TUN atas putusan ketiga majelis hakim. Menurutnya, hakim hanya mengikuti bukti dan fakta hukum dari pihak penggugat (kubu Yusril Ihza Mahendra) dan mengabaikan fakta dan bukti yang pihaknya sampaikan.
“Kita sangat kecewa dan akan banding. Majelis hakim mengambil alih pendapat penggugat dalam membenarkan putusan. Logika yang digunakan ngawur dan tidak tepat,†jelas Asrun dengan nada kecewa.
Putusan sidang yang mengabulkan gugatan PT Silo Group disampaikan tiga ketua majelis hakim PTUN Banjarmasin, yakni untuk perkara Nomor 4/G/2018/PTUN.BJM, gugatan PT Sebuku Sejaka Coal adalah Luthfie Ardhian. Lalu, perkara bernomor 5/G/2018/PTUN.BJM , gugatan PT Sebuku Tanjung Coal dengan hakim ketua Retno Widowati. Serta, perkara nomor 6/G/2018/PTUN.BJM gugatan PT Sebuku Batubai yang dipimpin hakim ketua Dafrian.(ammar)
EditorCell
-
Bisnis2 hari yang laluTren Positif Investasi Saham dan Reksa Dana di Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang laluBerkas Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab Kapuas Gelar Rapat Penanganan Sengketa Tanah
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluJelang Hari Raya Pemkab Kapuas Intensifkan Pengawasan Keamanan Pangan
-
Kriminal Banjarmasin18 jam yang laluCekcok Berakhir Maut di Gang Seroja, Dua Pelaku Diringkus
-
Kabupaten Balangan1 hari yang laluBNNK Balangan Tes Urine Para Sopir Angkutan Lebaran, Dua Didapati Positif




