Hukum
Kalah di Kandang, Pemprov Kalsel Pastikan Banding ke PT TUN Jakarta
BANJARMASIN, Putusan majelis hakim PTUN Banjarmasin yang mengabulkan gugatan Sebuku Group serta membatalkan tiga surat keputusan (SK) Gubernur Kalsel atas pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) dipastikan akan kembali diuji ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Pemprov Kalsel selaku pihak tergugat akan segera mengajukan banding ke PT TUN Jakarta atas putusan tiga majelis hakim PTUN Banjarmasin yang mengabulkan seluruh gugatan tiga perusahaan tambang milik Silo Group, Kamis (7/6).
Usai tiga majelis hakim PTUN Banjarmasin memutuskan bahwa SK Gubernur Sahbirin Noor atas pencabutan IUP-OP Sebuku Group tidak sah dan dibatalkan, langkah banding harus diambil Pemprov Kalsel. “Jujur saja, kami kecewa atas putusan majelis hakim PTUN Banjarmasin yang mengabulkan seluruh gugatan Sebuku Group ini,†kata Sekdaprov Kalsel Abdul Haris Makkie dalam jumpa pers di Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin.
Menurut Haris Makkie, majelis hakim PTUN Banjarmasin terkesan mengabaikan fakta-fakta hukum dan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan. “Putusan PTUN Banjarmasin bukan putusan akhir, masih ada upaya perlawanan hukum banding ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) di Jakarta,†tegasnya.

Sebelumnya, seusai putusan sidang Andi M Asrun selaku kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan juga menyatakan akan melakukan banding ke PT TUN atas putusan ketiga majelis hakim. Menurutnya, hakim hanya mengikuti bukti dan fakta hukum dari pihak penggugat (kubu Yusril Ihza Mahendra) dan mengabaikan fakta dan bukti yang pihaknya sampaikan.
“Kita sangat kecewa dan akan banding. Majelis hakim mengambil alih pendapat penggugat dalam membenarkan putusan. Logika yang digunakan ngawur dan tidak tepat,†jelas Asrun dengan nada kecewa.
Putusan sidang yang mengabulkan gugatan PT Silo Group disampaikan tiga ketua majelis hakim PTUN Banjarmasin, yakni untuk perkara Nomor 4/G/2018/PTUN.BJM, gugatan PT Sebuku Sejaka Coal adalah Luthfie Ardhian. Lalu, perkara bernomor 5/G/2018/PTUN.BJM , gugatan PT Sebuku Tanjung Coal dengan hakim ketua Retno Widowati. Serta, perkara nomor 6/G/2018/PTUN.BJM gugatan PT Sebuku Batubai yang dipimpin hakim ketua Dafrian.(ammar)
EditorCell
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu102 ASN Pemko Banjarbaru Isi Jabatan Fungsional yang Baru
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluAtasi Blank Spot, Pemkab HSU Pastikan BTS di Desa Bararawa Berfungsi
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluWalhi Kalsel Tantang Menteri LH yang Baru Akhiri Persoalan Lingkungan
-
HEADLINE3 hari yang lalu201 Desa di Kalsel Masih Area Blank Spot
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluLibur Hari Buruh Nasional, PTAM Intan Banjar Sesuaikan Jadwal Pelayanan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluWarga – Polisi Lakukan Perbaikan Jembatan Desa Jingah Bujur



