Hukum
Anggota Komplotan Jambret di Lima Lokasi Dibekuk Resmob Polres Banjarbaru
BANJARBARU, Seorang pemuda warga Kelurahan Sungai tiung kecamatan Cempaka, Banjarbaru, diringkus oleh satuan Resmob Polres Banjarbaru, Sabtu (14/4) dini hari. Pemuda berinisial MA (23) ini, menjadi pelaku begal yang sangat meresahkan warga Banjarbaru.
Menurut pengakuan MA, dia telah beroperasi sebanyak 5 kali di berbagai titik. Di antaranya di jalan A Yani Km 33,5 di depan kampus STIMIK Banjarbaru, Jalan A Yani di seberang Qmall Banjarbaru, Jalan Dahlina, Jalan Karang Rejo, dan depan SPN Polda Kalsel.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Sudarno menjelaskan, modus yang digunakan pelaku tak lain adalah menjambret atau merampas secara paksa sejumlah barang berharga milik setiap korban yang melintas di titik-titik tersebut.
“Untuk pelaku ada 3 orang dan saat ini kita masih lakukan pengejaran kepada pelaku yang berinisial B dan R,â€Â jelasnya, Senin (16/4).
Dalam penangkapan pelaku MA (23) tersebut, petugas kepolisian mengamankan barang bukti satu unit motor Satria F berwarna hitam yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, ancaman maksimal 12 tahun penjara.(rico)
Editor : Chell
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Bisnis2 hari yang laluLPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 per Tabung
-
NASIONAL2 hari yang laluPemerintah akan Bangun Yonif TP Setiap Kabupaten dan Kota se Indonesia
-
Pemprov Kalsel1 hari yang laluGubernur Muhidin Apresiasi Pengelolaan Sampah di Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang laluTantangan Banjarbaru sebagai Ibu Kota Kalsel di Usia 27 Tahun
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluTingkatkan Kapasitas Pemuda, DPMD Kabupaten Banjar Gelar Bimtek Karang Taruna







