Kabupaten Barito Selatan
PA Buntok Gelar Sidang Itsbat Nikah Warga Kalahien
KANALKALIMANTAN.COM, BUNTOK – Pengadilan Agama (PA) Buntok bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Barito Selatan (Barsel) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Barsel, menggelar sidang itsbat massal di Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, Kamis (10/3/2022).
Sidang itsbat massal disambut antusias masyarakat setempat, terutama bagi pasangan yang menikah secara siri atau tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kepala Desa Kalahien, Eskariadi mengatakan, dengan dilaksanakannya sidang itsbat massal tersebut warga merasa dipermudah dari persoalan administrasi khususnya segi pembiayaan dan juga jarak tempuh.
“Tentu kami berharap kegiatan ini bisa terus berlanjut, sehingga warga yang statusnya masih nikah siri bisa tercatat baik dalam hukum negara,” kata Eskariadi kepada Kanalkalimantan.com.
Baca juga: Jokowi Lantik Ketua Otorita IKN Nusantara, Bambang-Dhony Duet dari Non Parpol
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Buntok, Mustolich mengungkapkan, melalui sidang itsbat massal ini pihaknya ingin memberikan pelayanan yang lebih mudah kepada masyarakat.
Ia mengatakan, setelah mendapatkan putusan dari pengadilan maka masyarakat juga akan mudah dalam memperoleh identitas kependudukan yang resmi, baik itu dari Disdukcapil maupun Kemenag.
Disamping sidang itsbat massal, kerjasama Pengadilan Agama bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Barsel dan Kemenag juga meliputi one day service dengan SIPADU.
“Kegiatan serupa ini akan kembali digelar di Desa Muara Arai dan Kelurahan Bangkuang,” beber Mustolich.
Kepala Disdukcapil Barsel, Nyamei Tumbai menambahkan, kegiatan sidang itsbat massal ini selain dalam rangka mempermudah masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan sekaligus percepatan pendataan kependudukan.
“Setelah dikeluarkan kutipan akta nikah dari Kemenag, selanjutnya mereka akan mendapatkan identitas kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK) dan jika sudah memiliki anak tentunya dikeluarkan akta kelahiran (AK) dan kartu identitas anak (KIA),” tukas Nyamei.(kanalkalimantan.com/digdo)
Reporter : digdo
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Rumah di Banjarmasin Ambruk ke Sungai, Penghuni Keluar Lewat Jendela
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Pergantian Perwira di Polres Banjarmasin, Ini Nama dan Jabatannya
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Dua Bapaslon Jalur Non Partai Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Banjarmasin
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Ini Alasan Pemko Banjarbaru Larang Peternakan Babi Ada di Ibu Kota
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Orangtua Pusing, ‘Bermewah-mewahan’ Perpisahan Anak Sekolah di Banjarbaru
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Dua APILL Disiapkan, Atasi Kemacetan di Panglima Batur Banjarbaru