HEADLINE
Polres Banjarbaru Gagalkan Peredaran 2,4 Kg Sabu di Bandara Syamsudin Noor, Bidik Satu Buron Lagi Bernama Udak!
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Polres Banjarbaru melalui unit Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Banjarbaru. Sedikitnya 2,4 kilogram narkoba jenis sabu diamankan petugas di kawasan Bandara Internasional Syamsusdin Noor, Kamis (4/3/2021) kemarin.
Dalam konferensi pers, Jumat (5/3/2021) siang, tiga orang pelaku dalam kasus ini dihadirkan, yakni, P, A, dan F. Ketiganya disinyalir berkerja sama dalam menyuplai kristal haram tersebut masuk ke wilayah Banjarbaru.
Tepat pada Kamis kemarin, sekitar pukul 15.30 Wita di area pakir Bandara Syamsudin Noor, petugas meringkus para pelaku.
Saat itu, petugas menemukan 10 kantong plastik yang di dalamnya terdapat paket sabu.

“Setelah ditimbang, berat kotornya mencapai 2,4 kilogram atau 2,435 gram. Kalkulasi harga per gramnya ialah 1,6 juta rupiah. Artinya, perkiraan harga keseluruhan barang bukti ini sekitar 3,8 miliar rupiah,” kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, saat memimpin konferensi pers.
Ketiga pelaku dalam kasus ini memiliki perannya masing-masing. P dan A bertugas mengambil paket sabu dari seorang buronan dalam kasus narkoba. Sedangkan F hanya bertugas sebagai penghubung antar kedua belah pihak.
“Jadi P dan A mengambil paket sabu ini dari seseorang yang masuk di Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia bernama Udak. Pelaku F adalah orang yang memberikan nomor Udak tersebut kepada P dan A,” beber Kapolres.
Berdasarkan catatan pihak kepolisian, buronan bernama Udak itu berdomisili di Balikpapan, Kalimantan Timur. Modus operandinya, Udak memandu P dan A untuk mengambil paket kiriman di area bandara. Keduanya diberikan kunci motor yang telah diletakan di tiang rambu petunjuk arah ke bandara.
“Jadi DPO bernama Udak ini memandu dari jauh. Saat ini kita sedang melakukan lidik kepada yang bersangkutan,” terang AKBP Doni.
Atas terungkapnya kasus ini, P, A dan F dikenakan dau pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 2 sub pasal 113 ayat 2 Jo pasal 131 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dimana ancaman yang diberikan ialah pidana mati dan penjara seumur hidup. (Kanalkalimantan.com/rico)
Editor : Cell
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluGerak Cepat PLN UPT Banjarbaru Pulihkan Gangguan Transmisi 150kV
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluPATELKI HSU Gelar Baksos Periksa Kesehatan Pelajar
-
HEADLINE2 hari yang laluTabrakan Kereta di Bekasi: 14 Meninggal Dunia, 84 Luka-luka, Libatkan Taksi Green SM
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluAmuntai Expo 2026 Ditutup, 11 Hari Perputaran Uang Capai Rp1,7 Miliar
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluMemperkuat Bahasa Daerah Lewat “Samarak Berbahasa Banjar” di SMPN 10 Banjarmasin
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluDPRD HSU Beri Catatan Rekomendasi LKPj Kepala Daerah 2025






