HEADLINE
Polres Banjarbaru Gagalkan Peredaran 2,4 Kg Sabu di Bandara Syamsudin Noor, Bidik Satu Buron Lagi Bernama Udak!
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Polres Banjarbaru melalui unit Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Banjarbaru. Sedikitnya 2,4 kilogram narkoba jenis sabu diamankan petugas di kawasan Bandara Internasional Syamsusdin Noor, Kamis (4/3/2021) kemarin.
Dalam konferensi pers, Jumat (5/3/2021) siang, tiga orang pelaku dalam kasus ini dihadirkan, yakni, P, A, dan F. Ketiganya disinyalir berkerja sama dalam menyuplai kristal haram tersebut masuk ke wilayah Banjarbaru.
Tepat pada Kamis kemarin, sekitar pukul 15.30 Wita di area pakir Bandara Syamsudin Noor, petugas meringkus para pelaku.
Saat itu, petugas menemukan 10 kantong plastik yang di dalamnya terdapat paket sabu.
“Setelah ditimbang, berat kotornya mencapai 2,4 kilogram atau 2,435 gram. Kalkulasi harga per gramnya ialah 1,6 juta rupiah. Artinya, perkiraan harga keseluruhan barang bukti ini sekitar 3,8 miliar rupiah,” kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, saat memimpin konferensi pers.
Ketiga pelaku dalam kasus ini memiliki perannya masing-masing. P dan A bertugas mengambil paket sabu dari seorang buronan dalam kasus narkoba. Sedangkan F hanya bertugas sebagai penghubung antar kedua belah pihak.
“Jadi P dan A mengambil paket sabu ini dari seseorang yang masuk di Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia bernama Udak. Pelaku F adalah orang yang memberikan nomor Udak tersebut kepada P dan A,” beber Kapolres.
Berdasarkan catatan pihak kepolisian, buronan bernama Udak itu berdomisili di Balikpapan, Kalimantan Timur. Modus operandinya, Udak memandu P dan A untuk mengambil paket kiriman di area bandara. Keduanya diberikan kunci motor yang telah diletakan di tiang rambu petunjuk arah ke bandara.
“Jadi DPO bernama Udak ini memandu dari jauh. Saat ini kita sedang melakukan lidik kepada yang bersangkutan,” terang AKBP Doni.
Atas terungkapnya kasus ini, P, A dan F dikenakan dau pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 2 sub pasal 113 ayat 2 Jo pasal 131 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dimana ancaman yang diberikan ialah pidana mati dan penjara seumur hidup. (Kanalkalimantan.com/rico)
Editor : Cell
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Sejarah 1 Mei 1952 : Dari Afdeeling Amoentai Menjadi Kabupaten Hulu Sungai Utara
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Nobar Timnas di Balai Kota Banjarbaru Berizin Resmi Pemegang Hak Siar
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Dear Pencari Kerja: Ratusan Lowongan Kerja Tersedia di Banjarbaru Job Fair 2024
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Nyemplung di Sungai Martapura Hendak Ambil Kacamata Berakhir Tak Bernyawa
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
PAM Bandarmasih Ganti Pipa Kropos, Tiga Kecamatan Terdampak Seret Air
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Laga Terakhir Timnas Indonesia Berharap Juara Ketiga Piala Asia U-23