Connect with us

HEADLINE

90% Kasus Karhutla Kalsel Disengaja, 57 Kasus Sudah di Tangan Polisi!

Diterbitkan

pada

Puluhan kasus Karhutla saat ini dutangani Satgas Karhutla Polda Kalsel Foto: rendy

BANJARBARU, Hingga 28 Agustus lalu, Tim Satgas Penegak Hukum Karhutla Ditreskrimsus Polda Kalsel, sudah melakukan tahap lidik dan sidik terhadap 57 kasus kebakaran hutan dan lahan. Parahnya, 90 persen kasus Karhutla yang terjadi di Kalsel saar ini diduga karena faktor kesengajaan manusia.

Data yang dilansir dari BPBD Kalsel, hingga akhir Agustus 2019 setidaknya ada 1.858.8 hektare lebih hutan dan lahan yang terbakar di Kalsel. Kabupupaten Tanah Laut masih merajai dengan jumlah karhutlanya terluas dengan 367.78 hektare.

Kepala Pelaksana BPBD Kalsel Wahyuddin dari 13 Kabuapten/kota elain Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tapin juga menyumbang jumlah Karhutla terbesar hingga mencapai 332.66 kehtare. Disisil kemudian oleh Banjarbaru seluas 204.87 kehtare.

“Adapun Karhutla terbanyak berada di kabupaten Tanah Laut dengan jumlah 199 kasus di susul kota Banjarbaru dengan jumlah 137 kasus. Dari berbagai kasus karhutla yang terjadi, diduga 90 persen dilakukan oleh karena kesengajaan manusia,” terangnya.

Wahyuddin memprediksi potendsi terjadinya karhutla di Kalsel ini masih akan terus berlanjut. Terlebih puncak musim kemarau masih akan terjadi hingga akhir bulan September 2019 mendatang.

Sementara menurut Kanit BBM Tipitet Ditreskrimsus Polda Kalsel, Komisaris Polisi Ajie Lukman, hingga sekarang adapun kasus terbanyak masih berada di tangani oleh pihak Polres Banjar, yaitu mencapai 20 kasus lidik, satu diantaranya sudah naik berstatus sidik.

Sementara sisanya diantaranya seperti di Kabupaten Tapin dengan jumlah 3 kasus lidik, disusul Batola 6 kasus lidik, HSS 9 kasus lidik dan Kabupaten Kotabaru 4 kasus lidik. “Dari Polres jajaran se Kalsel sudah terdapat 57 kasus. Tiga di antaranya sudah ada tersangka dan kasusnya sudah dalam tahap penyidikan pihak kepolisian,” bebernya.

Dijelaskan Aji Lukman, hingga sekarang pihaknya terus melakukan update tiap saat dan juga akan diminta laporan per Polres jajaran untuk Dimintakan reserse kriminalnya untuk laporan. Selain dari itu, 54 kasus dalam penyelidikan dan ada satu yang dugaannya mengarah ke kebun dan masih kami dalam apakah ada kaitan dengan koorporasi atau tidak.

“Untuk dugaan yang mengarah ke koorporasi di lahan perkebunan baru satu. Dan ini masih dialami pihak kepolisian dengan menggadeng Polres setempat,” kata Aji Lukman.

Selain menggandeng Polres setempat kepolisian juga mendatangkan pihak ahli untuk memperkuat dugaan tersebut. Namun saat disinggung soal dugaan pelaku pembakaran lahan yang masuk di Polres Bnajarbaru masih belum terekam pihaknya.

“Nah untuk yang baru ini, di Banjarbaru kemarin itu, nanti akan diupdate melalui Kasat Reskrimnya, namun masih belum masuk laporan dari yang 57 kasus tadi, ” Katanya.

Ditegaskannya, jika memang diduga pelaku ini memang benar terbukti, maka akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.Tegas, pelaku bisa dikenakan. Undang-undang yang berlaku sesuai dengan pasal 87 KUHP tentang pelaku kebakaran. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Chell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->