Connect with us

DISHUT PROV KALSEL

4,59 Kubik Kayu Log Kembali Diamankan Polhut Dinas Kehutanan Kalsel

Diterbitkan

pada

Polhut kembali mengamnkan kayu log yang diduga hasil illegal logging Foto : abdullah

BANJARBARU, Kayu log tanpa pemilik kembali ditemukan oleh Polisi Kehutanan (Polhut) Resort Pengelolaan Hutan Kintap, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah Laut selaku UPT Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, di pinggir jalan sekitar kawasan Hutan Desa Salaman Kecamatan Kintap, Tanah Laut (2/4).  Kayu ditemukan dalam bentuk log terdiri atas jenis Meranti dan Rimba campuran dengan volume 4,59 kubik.

Kepala seksi Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Hutan, Pantja Satata menyampaikan, pada tanggal 2 April 2018, anggota Polhut dan  KRPH wilayah KPH Tanah Laut mengadakan patroli di daerah Riam Adungan Kecamatan Kintap telah menemukan barang bukti berupa kayu bulat berbagai macam jenis yang tidak diketahui pemiliknya.

Petugas lantas melakukan pengamanan atas kayu tersebut. Namun setelah menunggu dan mencari tahu kepada warga sekitar, kayu tersebut tanpa kepemilikan. Kepala KPH Tanah Laut, memerintahkan agar kayu log tersebut diangkut dan diamankan petugas untuk dibawa ke kantor Polhut Dinas Kehutanan.

“Selanjutnya kayu tersebut diamankan di kantor kehutanan beralamat di Gang Petai Banjarbaru, untuk selanjutnya akan dilelang,” katanya kepada Kanalkalimantan.com, Rabu (4/4).

Pantja menambahkan, kayu yang ditemukan ada 14 potong dengan panjang rata-rata 4 meter terdiri atas jenis meranti sebanyak 8 batang dengan volume 2,19 kubik. “Termasuk rimba campuran sebanyak 6 batang dengan volume 2,40 kubik, jadi total keseluruhan 4,59 kubik,” bebernya.

Dia mengharapkan, dengan seringnya dilaksanakan patroli rutin pengamanan hutan mampu mengurangi tindak kejahatan illegal logging di wilayah kawasan hutan Kalimantan Selatan.  “Mengingat masih maraknya penebangan kayu di Riam Adungan, kami akan lebih meningkatkan lagi patroli pengamanan hutan di daerah tersebut,” pungkasnya.

Di tempat lain, Kepala KPH Tanah Laut Ahmad Rafiqi saat dikonfirmasi menyatakan, kemungkinan kayu tersebut diambil dari kawasan Hutan Produksi dan Tahura Sultan Adam. Saat ini barang bukti sudah tiba di halaman belakang kantor Tahura Sultan Adam Banjarbaru.  “Dalam kasus ini, Dinas Kehutanan diperkirakan telah melakukan penyelamatan uang Negara sebesar Rp 4 juta dari barang bukti tersebut,” pungkasnya. (abdullah)

Reporter : Abdullah
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->