Connect with us

Kanal

350 Rumah Tak Layak Huni di HSS Terima Bedah Rumah Program BSPS

Diterbitkan

pada

Salah satu rumah penerima manfaat milik Asiah yang akan direnovasi lewat program bedah rumah Kementerian PUPR. Foto : setiawan adi saputra

KANDANGAN, Sebanyak 350 rumah di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatyan bakal mendapat program bedah rumah. Rumah warga yang bakal diperbaiki itu tersebar di 8 desa, yaitu desa Batang Kulur Kiri, desa Tamiyang, desa Baru, Desa Sungai Raya Selatan, desa Paring Agung, desa Sarang Halang, desa Tanah Bangkang, dan desa Telaga Bidadari.

Hal tersebut terungkap saat sosialiasi program bantuan stimulan perumahan swadaya Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal  Penyediaan Perumahan didampingi perwakilan Bank Mandiri yang dipercaya sebagai penyalur bantuan, Rabu (31/7).

Sekadar diketahui saja, penyediaan perumahan Provinsi Kalimantan Selatan menggunakan Anggaran Pendapatan dan  Belanja Negara (APBN).

PPK Rumah Swadaya Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Kalsel, Yusuf Muskiono mengatakan, program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) ini untuk mengurangi tingkat rumah tidak layak huni (RTLH) agar angka masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan rumah tidak layak huni di Kalsel berkurang secara signifikan menjadi rumah layak huni .

“Penerima bantuan mendapatkan Rp 17.500.000, terbagi atas Rp 15.000.000 untuk bahan bangunan, dan Rp 2.500.000 untuk upah,” sebutnya.

Pada acara tersebut Sekda HSS, Muhammad Noor menyaksikan penandatanganan dan penyerahan buku tabungan secara simbolis kepada penerima manfaat.

Sekda HSS meyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Kalsel yang telah berkomitmen membantu untuk mengurangi  jumlah rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni di Kabupaten HSS.

“Mewakili masyarakat dan Bupati Hulu Sungai Selatan, kami sangat berterimakasih kepada pemerintah pusat yang telah membantu masyarakat berpenghasilan rendah ini mewujudkan rumah yang nyaman, aman dan layak huni,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Kalsel, Iskandar Ismail mengharapkan bantuan stimulan perumahan swadaya ini sudah tepat peruntukannya kepada penerima manfaat yaitu masyarakat berpenghasilan rendah.

“Bantuan stimulan perumahan swadaya ini saya harapkan sudah tepat sasaran, tepat mutu dan tepat guna,” ujarnya.

Ditambahkannya mengacu pada Peraturan Menteri  Nomor No.07/PRT/M/2018 tentang  BSPS, agar terwujud rumah layak huni pada Pasal 21 sampai 23 bahwa pencairan BSPS bentuk uang dilakukan melalui bank/pos penyalur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyaluran BSPS bentuk uang dilakukan oleh bank/pos penyalur ke rekening penerima BSPS dalam satu tahap,” sebutnya.

Sedangkan di pasal 23 dijelaskan lebih rinci tentang penggunaan uang  tersebut di Pasal 23

pemanfaatan BSPS dalam bentuk uang dilakukan oleh penerima BSPS dengan cara transfer uang dari rekening penerima BSPS ke rekening toko/penyedia bahan bangunan untuk pembelian bahan bangunan. Sementara penarikan tunai untuk pembayaran upah kerja.

transfer uang dilakukan setelah bahan bangunan dikirim oleh toko/penyedia bahan bangunan dan diterima penerima BSPS.

“Pembayaran ke penyedia bahan bangunan melalui transfer atau pemindahan bukuan dari penerima manfaat ke rekening toko bangunan,” jelasnya.

Asiah (69), satu di antara penerima manfaat  warga desa Batang Kulur Kiri pun bersyukur telah mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk merenovasi rumahnya.

“Alhamdulillah, terimakasih sudah membantu saya untuk bisa memperbaiki rumah, saya mau ganti lantai yang sudah lapuk, atap bocor, dan dinding berlubang,” ungkapnya. (setiawan adi saputra)

Reporter:Setiawan Adi
Editor:Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->