Connect with us

Hukum

2018 Kanim Batulicin Terbitkan 3.995 Paspor, 113 ITK dan 107 ITAS

Diterbitkan

pada

Pelayanan pembuatan dokumen keimigrasian di Kanim Batulicin. Foto : Kanim Batulicin

BANJARBARU, Sepanjang tahun 2018 di Kantor Imigrasi (Kanim) Batulicin terjadi peningkatan pelayanan Keimigrasian bagi WNI yaitu dalam hal penerbitan paspor.

Jika pada tahun 2017 penerbitan paspor adalah sebanyak 3.178, maka pada tahun 2018 menjadi 3.995. Peningkatan ini terjadi sehubungan dengan banyaknya WNI yang melakukan perjalanan ibadah umroh.

Dodi Karnida, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalsel mengutip laporan dari Kanim Batulicin untuk pelayanan terhadap Warga Negara Asing (WNA) terdapat pengeluaran Izin Tinggal Kunjungan (ITK) maksimum 6 bulan yaitu tahun 2018 adalah sebanyak 113, sedangkan tahun 2017 sebanyak 146, sehingga terjadi penurunan sebanyak 33 orang.

Sedangkan untuk penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maksimum 2 tahun telah diterbitkan sebanyak 107 pada tahun 2018 dan 69 pada tahun 2017.

“Khusus untuk Izin Tinggal Tetap (ITAP) seumur hidup, selama tahun 2018 dan 2017 ini jumlahnya tetap yaitu sebanyak 2 orang saja yaitu untuk WN Australia dan WN Philippina yang memiliki isteri WNI. Bagi WN Australia dan WN Philippina ini jika mereka berminat untuk menjadi WNI maka persyaratannya menjadi semakin mudah karena mereka telah memegang ITAP/berstatus Penduduk Tetap,” ujarnya.

Pelayanan keimigrasian di Kanim Batulicin memang relative kecil karena wilayah kerja Kanim Batulicin hanya meliputi 2 kabupaten yaitu Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru. Tetapi selain melakukan pelayanan Izin Tinggal bagi WNA dan penerbitan paspor bagi WNI, Kanim Batulicin juga melakukan pemeriksaan Izin Masuk dan Izin Keluar Awak Kapal (Crew) baik WNA maupun WNI di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Laut Kotabaru.

“Kapal-kapal ini tentu saja bukan kapal-kapal domestik, melainkan kapal-kapal internasional pengangkut barang ekspor impor,” Lanjutnya

Selain itu, dalam penegakkan hukum keimigrasian, pada tahun 2018, Kanim Batulicin telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pedeportasian terhadap 7  orang WNA masing-masing 3 orang RRT dan Malaysia serta 1 orang Thailand karena mereka terbukti telah melakukan penyalahgunaan Izin Tinggal. Sehubungan kegiatan yang tidak sesuai dengan Visa Kunjungan yang dimilikinya sepeti berada di suatu tempat kerja. (rico)

Reporter:Rico
Editor:Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->