Kota Banjarmasin
Warga Tak Patuh di Rumah Saja, Alasan Satpol PP Banjarmasin Mangkir Tugas Jam Malam saat PSBB
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ketidak ikutsertaan jajaran Dinas Perhubungan maupun Satpol PP Kota Banjarmasin dalam pengamanan selama pemberlakuan jam malam pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akhirnya menemukan titik terang.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Ichwan Noor Chalik yang menjabat Kepala Dishub Kota Banjarmasin sekaligus Plt Kasatpol PP Kota Banjarmasin, ketidakhadiran Satpol dan Dishub di Pos Pengamanan Km 6 selama beberapa hari dikarenakan jajarannya merasa stres dan frustasi atas kesadaran masyarakat yang rendah. Masyarakat belum mematuhi imbauan pemerintah untuk tetap berada di rumah saja. Padahal, perempatan dan sudut kota sudah dipasang pengeras suara yang menggaungkan imbauan.
“Bahkan hampir sebulan ini kami berdiri di tengah jalan membentangkan spanduk mengimbau masyarakat agar di rumah saja,” kata Ichwan, Jum’at (1/5/2020) pagi.
Ia melanjutkan, dalam sistem pengamanan kota dalam rangka pemberlakuan PSBB, penanggung jawab dan kendali ada di aparat penegak hukum. Jadi TNI, Satpol PP dan Dishub berada dalam koordinasi Kepolisian (BKO), sehingga Satpol dan Dishub tidak bisa berjalan sendiri.
Seperti misalnya Satpol PP tidak bisa menurunkan petugas menggunakan rotan, karena SOP sistem pengamanan kota mengutamakan pendekatan preemtif, preventif dan persuasif. “Begitu juga Satpol PP tidak bisa semena-mena melakukan razia di dalam kota sendirian, karena kegiatan razia dan patroli harus dilakukan bersama-sama oleh usur Kepolisian, TNI, Satpol dan Dishub,” jelas Ichwan.
Di samping itu, karena bersifat koordinasi, maka unsur-unsur terkait tidak ada hubungan struktural, sehingga masing-masing unsur tidak bisa saling memerintah, menyumpahi dan memaki-maki unsur-unsur lainnya. Kegiatan operasional dilapangan bersifat koordinatif, kebersamaan dan harmonis di antara masing-masing unsur.
Ichwan menjelaskan, jajaranya ingin mengedukasi masyarakat agar tidak memandang Satpol PP sebagai ‘panglima’, sehingga tidak dipatuhi oleh masyarakat. Tetapi ‘panglimanya’ adalah polisi dan Kapolri yang telah mengeluarkan maklumat.
“Artinya bagi yang tidak patuh akan dipidana, sehingga kami menarik diri di pintu masuk utama kota. Karena kalau kami tetap berada di situ pasti dipandang sebelah mata oleh masyarakat,” pungkas Ichwan. (kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : bie
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluAnjangsana Pemprov Kalsel, Rudy Ariffin Dukung Keberlanjutan Pembangunan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluSelawat Bergema di Alun-alun Ratu Zalecha, Al-Habib Ali Zainal Abidin Pimpin Banjar Berselawat
-
PTAM INTAN BANJAR3 hari yang laluKarhutla di Jalan Gubernur Syarkawi Ancam Pipa Distribusi Utama, PTAM Intan Banjar Lakukan Pemadaman
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluAntisipasi Kemarau Panjang, Pemkab Kapuas Mantapkan Rencana Kontinjensi Karhutla 2026
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluWali Kota Lisa Melepas Kontingen Banjarbaru ke Jamnas Pramuka XII 2026
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPuluhan Personel Satpol PP Dikerahkan Jaga Keamanan Banjar Berselawat


