Connect with us

HEADLINE

Wajib Halal 2024, Pelaku Usaha Dapat Daftarkan Sertifikat Halal di LPH BSPJI Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Kepala BSPJI Banjarbaru Ir Arhamsyah dan Ketua Tim Pengembangan Jasa Industri BPJSI Banjarbaru Evy Setiawati dalam kegiatan Temu Industri tahun 2023 dan launching LPH BSPJI Banjarbaru di Hotel Grand Dafam Banjarbaru. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru di bawah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI kini memiliki Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH) untuk melayani pelaku usaha di Kalimantan Selatan.

LPH di bawah Kemenperin RI ini merupakan LPH pertama di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dilaunching, Rabu (17/5/2023), di Ballroom Hotel Grand Dafam Banjarbaru.

Melalui LPH ini, BSPJI Banjarbaru berkomitmen memberikan pelayanan dalam melakukan pengujian dan pemberian sertifikasi halal untuk produk pelaku usaha di Kalsel.

Hal ini sejalan dengan kewajiban memberikan sertifikasi halal untuk segala produk dari pelaku usaha di seluruh Indonesia yang rencananya akan digencarkan pada tahun 2024 mendatang.

Baca juga: Bupati Saidi Mansyur Lantik 118 Pejabat Administrator dan Pengawas

“Di mana tahun 2022 kemarin kita sudah mendapatkan sertifikat pemeriksaan halal jadi kita tambah dengan adanya LPH ini, karena mulai bulan Oktober 2024 itu wajib produk pelaku usaha di seluruh indonesia bersetifikat halal,” ujar Kepala BSPJI Banjarbaru Ir Arhamsyah dalam kegiatan Temu Industri tahun 2023 dan launching LPH BSPJI Banjarbaru.

Secara kesiapan, sesungguhnya lembaga yang dipimpinannya sudah siap dengan semua komponen yang dibutuhkan. Selain peralatan, juga personrl, hingga auditor halal yang telah dimiliki BPJSI Banjarbaru.

Kemudian untuk mekanisme pengujian halal pun dapat dilakukan dengan mudah dan cepat hanya menggunakan internet atau secara online.

“Pendaftarannya itu tidak susah sebenarnya, cuma kadang-kadang administrasinya biasanya ada IKM atau UMKM yang belum begitu paham bagaimana cara yang dilakukan secara online,” imbuhnya.

Meski tidak sedikit pelaku usaha yang kurang memahami dan menguasai cara pendaftaran produk halal, namun secara bertahap, pihaknya akan berkomitmen hadir untuk membimbing.

“Namun tentunya kita di sini hadir untuk terus membimbing. Jadi diharapkan nanti semua pelaku usaha di Kalsel produknya sudah halal atau sudah ada sertifikasi halal,” sambungnya.

Baca juga: Plt Bupati Kapuas Hadiri Forum Konsultasi Implementasi Reformasi Birokrasi

Terpisah, Ketua Tim Pengembangan Jasa Industri BPJSI Banjarbaru Evy Setiawati juga menjawab isu mahalnya biaya audit oleh LPH yang sering menjadi keluhan dari para pelaku usaha.

Hal ini menurut Evy terjadi karena minimnya jumlah LPH hingga auditor halal. Sekadar diketahiui sekarang LPH di bawah Kemenperin RI sudah berjumlah 13 LPH.

“Terkadang, karena proses audit dilakukan jauh kemudian auditor yang kurang, sehingga membuat pelaku usaha melakukan sertifikasi harus ke luar daerah,” ujar Evy Setiawati, Ketua Tim Pengembangan Jasa Industri BPJSI Banjarbaru.

Untuk diketahui LPH BSPJI Banjarbaru sendiri memiliki auditor halal milik pribadi, sehingga untuk pelaku usaha yang ingin menghalalkan produknya dapat dengan cepat dan mudah memilikinya.

“Dan kita memakai auditor milik kita sendiri jadi gampang dan prosesnya lebih cepat untuk pelaku usaha di Kalsel dapat melakukan sertifikasi halal produknya,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk biaya pendaftaran sertifikasi halal di LPH BSPJI Banjarbaru sendiri berkisar sebesar Rp 350 ribu untuk pelaku usaha mikro, hingga Rp 3 juta untuk untuk pelaku usaha menengah dan besar. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->