Connect with us

Hukum

Vonis Separuh Tuntutan untuk Empat Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif Bank

Diterbitkan

pada

Terdakwa Erpini menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (7/1/2025). Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin membacakan putusan kasus korupsi kredit fiktif BRI Unit Sengayam Cabang Batulicin, Selasa (7/1/2025).

Putusan oleh Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi SH bersama dua Hakim Anggota Feby Desry SH dan Herlinda SH.

Putusan dibacakan secara terpisah, dimulai dari terdakwa Erpini, Iman Nuely, M Irwan, dan Sandian Noor.

Majelis hakim awalannya menyatakan keempat terdakwa secara bersama-sama terbukti bersalah memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana dakwaan primair pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Eksepsi Dua Terdakwa Suap Proyek PUPR Kalsel, Jaksa KPK: Keberatan Tak Berdasar

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Erpini, Iman Nuely, Sandian Nor, dan M Irwan masing-masing selama 4 tahun kurungan penjara.

Dalam putusan, masing-masing terdakwa juga dibebani dengan pidana denda sebesar Rp200 juta.

“Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 1 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi SH MH saat membacakan putusan secara terpisah.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru yang sebelumnya menuntut Erpini 9 tahun penjara, lalu Emanuel, Sandian Nor, dan Irwan masing-masing 8,5 tahun.

Baca juga: Wali Kota Aditya Bacakan SK Pelanggaran Kode Etik ASN Pemko Banjarbaru, Ini Tiga Nama Pelanggar

Masih dalam putusan, berbeda dari tuntutan, para terdakwa tidak dibebani hakim untuk membayar uang pengganti, dan khusus Erpini disebut telah mengembalikan kerugian negara pada saat proses penyidikan.

Dalam pertimbangan, majelis hakim menyebutkan sejumlah hal-hal yang memberitakan dan meringankan keempat terdakwa.

Perbuatan para terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Khusus terdakwa Erpini, dalam hal memberatkan ia disebut telah membelanjakan uang hasil korupsi.

Kemudian dari pertimbangan yang meringankan, keempat terdakwa disebut berlaku sopan selama persidangan, menyesali perbuatan, tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum. Dan khusus Erpini, ia disebut telah mengembalikan uang kerugian negara.

Baca juga: Tim Banjarbaru Hanyar Siap Hadapi Sidang Pertama Gugatan di MK

“Menyatakan masa penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tutup Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Atas putusan itu, keempat terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Rakha SH menyatakan langsung menerima putusan.

Sementara itu, JPU yang diwakili Rafi Eka Putra SH memilih pikir-pikir sebelum memutuskan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Untuk diketahui, kasus kredit topengan ini melibatkan 6 orang terdakwa, diantaranya Hendrik Pebri Hary Wibowo Saputro selaku mantri yang telah divonis bersalah 6 tahun penjara dan uang pengganti Rp1,3 miliar, bersama Hairiyah selaku calon kredit yang juga divonis 6 tahun dan bayar uang pengganti Rp2,6 miliar.

Baca juga: Dukung Pembangunan Keberlanjutan di Kalimantan, PLN Hadirkan 15 Program TJSL di Sepanjang 2024

Erpini sendiri duduk di kursi pesakitan karena perannya sebagai makelar alias yang turut mengumpulkan berkas para calon debitur.

Dalam dakwaan JPU, ia bekerjasama dengan sang mantan suami yakni Iman Nuely Rantau untuk memalsukan sejumlah dokumen, seperti Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan Usaha (SKU) dan sebagainya.

Begitu juga terdakwa Irwan dan Sandin Noor selaku pihak yang melakukan pembuatan SKU dan surat keterangan status perkawinan yang dikeluarkan oleh Desa Kalian, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, dimana isi surat tersebut tidak benar dan tanda tangan kepala desa dipalsukan.

Kerugian negara dari BRI Unit Sengayam akibat perbuatan kongkalikong keenam terdakwa, secara keseluruhan cukup besar, awalnya hasil audit Rp6 miliar lebih, namun dari hasil perhitungan ulang Majekis Hakim, didapati kerugian mencapai Rp8,6 miliar dari 174 nasabah fiktif. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

  • https://aceh.lan.go.id/wp-content/giga/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/file/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/files/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/mail/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/pay/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/wp-content/giga/
  • https://rsudngimbang.lamongankab.go.id/
  • https://dasboard.lamongankab.go.id/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/plugins/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/storage/
  • https://islamedia.web.id/
  • https://fai.unuha.ac.id/disk/
  • https://fai.unuha.ac.id/post/
  • https://fai.unuha.ac.id/plugins/
  • https://fai.unuha.ac.id/draft/
  • https://fai.unuha.ac.id/giga/
  • slot gacor hari ini
  • slot pulsa
  • slot pulsa
  • nuri77
  • gemilang77
  • slot deposit pulsa
  • slot gacor hari ini
  • slot luar negeri
  • slot pulsa
  • situs toto
  • situs toto
  • toto slot
  • slot pulsa tanpa potongan
  • situs toto
  • situs toto
  • slot pulsa
  • situs toto slot
  • slot deposit pulsa
  • https://www.dcmeadows.com/
  • https://www.lepicardycamping.com/
  • Situs toto macau
  • -->