Kota Banjarbaru
Wali Kota Aditya Bacakan SK Pelanggaran Kode Etik ASN Pemko Banjarbaru, Ini Tiga Nama Pelanggar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Surat Keputusan (SK) terkait pelanggaran kode etik dijatuhkan kepada tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, Selasa (7/1/2024) siang.
Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin membacakan langsung SK tersebut di sela rapat koordinasi SKPD lingkungan Pemko Banjarbaru di aula Gawi Sabarataan.
Aditya membacakan bahwa pelanggaran kode etik PNS ini tertuang dalam Keputusan Nomor 800.1.6.2/1572/2024, Nomor 800.1.6.2/1573/2024, dan Nomor 800.1.6.2/1574.
Baca juga: Layaknya Pilkada, Pemilihan Ketua RT dan RW Serentak se Banjarbaru Digelar

Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin membacakan langsung SK pelanggaran kode etik untuk ASN Banjarbaru pada rapat koordinasi SKPD lingkungan Pemko Banjarbaru di Aula Gawi Sabarataan, Selasa (7/1/2025). Foto : wanda
“Menyatakan PNS di bawah ini, pertama Rokhyat Riyadi, kedua Kemas Akhmad Rudi Indrajaya dan Hidayaturahman terbukti melanggar kode etik PNS,” ucap Wali Kota Aditya saat membacakan SK tersebut.
Ketiganya dinyatakan melanggar pasal 40 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 dan pasal 6 huruf (e) dan huruf (y) Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2021 tentang Etika Pelaksanaan Tugas sebagai PNS.
Keputusan ini pun berlaku pada tanggal ditetapkan yakni di Banjarbaru 23 Desember 2024.
Baca juga: BPIH 2025 Resmi Turun Rp 4 Juta, Ini Komponen Utama Biaya Haji
Saat diwawancarai, Wali Kota Aditya mengatakan pembacaan SK merupakan tindak lanjut dari BKN untuk Pemko Banjarbaru. Hal ini buntut adanya dugaan pelanggaran netralitas pada tahapan Pilkada serentak 2024 lalu.
“Kita sudah membentuk tim, sekarang sudah disidang, diperiksa kembali sesuai dengan permintaan dari BKN kita penuhi lalu kita sampaikan berkaitan dnegan hal tersebut,” ungkap Aditya.
Terkait sanksi yang diberikan kepada tiga Aparatur Sipil Negera (ASN) ini, Aditya menyerahkan kepada tim pemeriksa yang telah dibentuk pihaknya.
Baca juga: Tim Banjarbaru Hanyar Siap Hadapi Sidang Pertama Gugatan di MK
“Sanksinya silahkan tanyakan kepada tim yang menyidangnya, kita membacakan SK saja,” imbuhnya.
Melalui tim juga kata dia, dilakukan sejumlah pemeriksaan kembali.
“Melalui tim ini ada pemeriksaan kembali karena diminta BKN untuk dilakukan pemeriksaan kembali,” tuntas dia.
Baca juga: Ada Pekerjaan PAM Bandarmasih, Besok Distribusi Air Disetop
Sementara itu laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas pada tahapan Pilkada serentak 2024 ini sebelumnya terungkap dari laporan yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru, dengan nomor 005/Reg/LPP/PW.Kota/22.02/XI/2024.
Dua orang ASN yang bersangkutan yakni Rokhyat dan Rudi nampak hadir saat pembacaan SK, kecuali Hidayaturahman tidak hadir dan hanya menyaksikan melalui video call. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie

-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Ada Efisiensi Anggaran Pemko Banjarbaru, Wali Kota Aditya: Perjadin dan ATK Dikurangi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Dana Hibah 1 Miliar Dikorupsi, Ketua dan Bendahara Majelis Taklim Diadili
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang lalu
Komisi III Panggil Dishub Banjarbaru, Buntut APG Organda Belum Operasi
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Meminta Ampunan, Jemaah Masjid Sabilal Muhtadin Khusyuk Do’a di Malam Nishfu Sya’ban
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Ini Pertimbangan JPU KPK Tuntut Penyuap Proyek PUPR Kalsel 3 Tahun 5 Bulan
-
Bappedalitbang Banjar3 hari yang lalu
Wabup Banjar Buka Rapat Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah Tahun 2024