DPRD BANJARBARU
Usulkan Penambahan Satu Raperda, Aset Pemko Banjarbaru Belum Tercatat di PTAM Intan Banjar
KANALKALIMATAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mengusulkan penambahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Usulan berupa Raperda penetapan barang-barang yang sudah dipakai atau dipergunakan oleh PT Air Minum Intan Banjar berupa perpipaan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (9/7/2024) siang.
Propemperda tambahan itu membahas tentang belanja modal yang dilakukan perusahaan daerah, karena diketahui terdapat aset atau barang yang dibelanjakan Pemko Banjarbaru tetapi tidak terdata dalam APBD.
Kondisi itu terjadi pada PT Air Minum Intan Banjar yang melakukan pembelian dan pemasangan jalur perpipa, dan belum tercatat modal dan aset Pemko Banjarbaru.
Baca juga: Kejari Banjarbaru Ungkap Sindikat Korupsi Kredit Macet Kupedes BRI
Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin setelah rapat paripurna mengatakan, sejak tahun 2018 hingga tahun 2023 belum memiliki pencatatan barang-barang atau aset modal yang ada di PTAM Intan Banjar.
“Ini berkaitan penyertaan modal ke PT Air Minum Intan Banjar sejak 2018 sampai 2023 Pemko belum punya Perda yang mencatat aset-aset atau barang-barang yang sudah dipakai PTAM Intan Banjar,” jelasnya.
Menurut Wali Kota Aditya aset perpipaan tersebut belum masuk atau tercatat dalam penyertaan modal Pemko Banjarbaru yang nilainya mencapai Rp42 miliar.
“Untuk itu kita harus memiliki catatan penyertaan modal ke PTAM Intan Banjar, karena kalau tidak ditetapkan dalam bentuk Perda akan berpengaruh pada deviden kita,” katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarbaru, Windi Novianto mengatakan, Raperda yang diusulkan adalah Raperda Penyertaan Modal kepada PTAM Intan Banjar.
Baca juga: Keluarga Gelar Haul Ke-3 KH Khalilurrahman dan 7 Hari Hj Raudhatul Wardiyah
Dengan adanya penambahan usulan Raperda, maka total ada 14 Raperda yang dibahas tahun 2024 ini.
“Raperda ini akan menjadi prioritas untuk dibahas di Panitia Khusus yang akan dibentuk akhir Juli 2024 ini. Target pembahasan Raperda rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/bie)
Reporter: bie
Editor: kk
-
Bisnis1 hari yang laluJaecoo Merambah Banjarbaru, Buka Dealer Resmi di A Yani Km 33
-
HEADLINE1 hari yang laluHujan Ringan Diprediksi Landa Kalsel Sepekan ke Depan
-
HEADLINE1 hari yang laluGunungan Sampah di TPS Jafri Zamzam Dibersihkan
-
Olahraga1 hari yang laluOffroader SBOX 2026 Dilepas dari Depan Balai Kota Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu11.358 Peserta Terdaftar, UTBK SNBT di ULM Dimulai
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluGubernur Muhidin Apresiasi Pengelolaan Sampah di Banjarbaru






