Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Urusan Sebatang Rokok, Pemuda di Banjarmasin Gebuki Kawan Sendiri Karena Tersinggung

Diterbitkan

pada

Pelaku W yang tega menganiaya korban hanya karena sebatang rokok. Foto: polsekbjmutara  

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang pemuda berinisial WIR alias Odol (22) harus mendengkam di jeruji besi Polsek Banjarmasin Utara hanya akibat gegara hal remeh remeh.

Lelaki warga Jalan Padat Karya, Blok Jamrud 3, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara itu menganiaya kawan sendiri berinisial AZ (16) yang masih di bawah umur.

Penganiayaan terjadi sepekan yang lalu di Komplek Herlina Perkasa Blok Kruing VIII, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, Selasa (28/2/2023) sekitar pukul 20.15 Wita.

WIR kini ditahan oleh Polsek Banjarmasin Utara pada Selasa (7/3/2023) kemarin, tertunduk memakai baju orange.

 

Baca juga: Malam Nisfu Sya`ban di Musala Ar Raudhah Sekumpul, Jemaah Datang dari Berbagai Penjuru

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan bahwa kejadian bermula ketika korban AZ (16) sedang bermain handphone di rumah temannya.

Pelaku WIR lalu datang ke rumah yang terletak di komplek Herlina Blok Kruing VIII, Sungai Andai berniat untuk meminjam handphone milik teman korban.

WIR saat melihat AZ di rumah tersebut mendekatinya dengan maksud untuk meminta sebatang rokok.

Korban AZ pun memberikan sebatang rokok miliknya kepada pelaku. Setelah rokok diminta, AZ berucap “beli rokok saja ngutang, minta lagi”.

Perkataan itu kontan saja membuat WIR sangat tersinggung dan langsung memukul korban berkali-kali. AZ sempat meminta maaf kepada pelaku atas perkataanya, namun malah diajak untuk berkelahi.

“Sampai sini korban sebenarnya menolak dan meminta maaf kepada pelaku,” katanya.

Baca juga: RSUD Soemarno Sosroatmodjo Kabupaten Kapuas Peroleh Akreditasi Bintang Lima

Pelaku yang kadung tersinggung, terus memukuli korban sampai pingsan dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Anshari Saleh Banjarmasin.

“Korban mengalami kejang-kejang akibat pukulan itu, lalu dilarikan ke rumah sakit,” ungkap Iptu Sudirno.

Sesuai kejadian, keluarga korban tak terima dan melapor ke Polsek Banjarmasin Utara. Setelah tiga hari berselang pelaku W berhasil diamankan setelah kejadian penganiayaan.

Atas perbuatan tersebut ia harus mendekam dipenjara dan dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->